Polres Belu Ungkap Kasus Tabrak Lari di Depan Bandara A.A Bere Tallo, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Belu, 9 Oktober 2025 — Satuan Lalu Lintas Polres Belu di bawah jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di depan Bandara A.A Bere Tallo, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 14.40 Wita.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan satu unit truk tangki warna kuning bernomor polisi DH 8415 TC dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor. Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor, A.R.D.S. (26), meninggal dunia di tempat kejadian.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. dalam keterangan resminya membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Pengemudi truk berinisial D.A. (45) sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Lalu Lintas Polres Belu,” ungkapnya di Kupang, Kamis malam (9/10/2025).
Kronologi Kejadian
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, diketahui bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban A.R.D.S. melaju dari arah Atambua menuju Silawan dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di depan Bandara A.A Bere Tallo, korban berusaha mendahului kendaraan Hilux warna hitam dengan pelat B-13-113 asal Timor Leste yang berada di depannya. Saat berusaha menyalip dari sisi kanan, muncul truk tangki warna kuning DH 8415 TC dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh D.A. (45).
Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tak dapat dihindari. Benturan keras terjadi di sisi kanan truk, mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala, dada, dan kaki.
“Korban langsung dibawa ke RSUD Atambua, namun dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga karena luka parah di bagian kepala dan dada,” jelas Kombes Henry.
Kondisi Jalan dan Olah TKP
Petugas Satlantas Polres Belu mencatat kondisi jalan di lokasi kejadian beraspal halus, dua arah, lurus, dan kering, dengan arus lalu lintas cukup ramai pada siang hari. Lokasi kecelakaan juga berada dekat dengan area permukiman penduduk dan memiliki marka jalan putus, yang memungkinkan kendaraan saling mendahului.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui tidak menggunakan helm standar dan juga tidak memiliki SIM C,” tambah Kabidhumas.
Tindakan Kepolisian dan Barang Bukti
Usai kejadian, unit Laka Lantas Polres Belu segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan melakukan pengukuran lokasi kejadian. Petugas juga memeriksa saksi-saksi, membuat laporan polisi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk yang sudah diamankan di Mapolres Belu.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:
-
1 unit truk Mitsubishi Dump Truck warna kuning DH 8415 TC,
-
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor,
-
serta dokumen pendukung kendaraan dan identitas pengemudi.
Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga pengemudi truk D.A. melanggar Pasal 312 jo Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal ini mengatur tentang kewajiban setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Apabila dengan sengaja tidak melakukannya, dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta,” terang Kombes Henry.
Polda NTT Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, termasuk kasus tabrak lari seperti ini.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menaati batas kecepatan, dan melengkapi dokumen berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
“Polda NTT berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tutup Kombes Henry.