Polres Belu Berhasil Bongkar Perjudian Bola Guling di Saroja, Atambua

Polres Belu Berhasil Bongkar Perjudian Bola Guling di Saroja, Atambua

Belu, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Belu kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap praktik perjudian jenis bola guling yang berlangsung secara diam-diam di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis malam, 9 Oktober 2025 pukul 22.30 Wita, di kawasan Saroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Praktik perjudian tersebut terjadi di sebuah rumah duka milik warga berinisial DS. Informasi awal didapat dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut, meskipun berada di tengah suasana duka.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai operator perjudian, serta menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.

Kedua pelaku yakni HK, Laki-laki, 26 tahun, wiraswasta, warga Kelurahan Manumutin dan AA, Laki-laki, 25 tahun, pedagang, warga Kelurahan Manumutin.

Barang Bukti yang Disita berupa 1 buah meja bola guling, 2 buah layar angka, 1 buah lampu, 1 buah tas warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp1.672.500, 2 buah bola guling, 1 buah stang lampu, 1 botol bedak MY BABY dan 1 buah water pass.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas segera membawa keduanya ke Mapolres Belu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Belu yang telah bertindak cepat, tepat, dan profesional dalam menindak kasus perjudian ini. Perjudian dalam bentuk apa pun adalah tindakan melawan hukum dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTT dan jajaran untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

“Apalagi ini terjadi di rumah duka, sebuah tempat yang seharusnya menjadi lokasi penghormatan dan belasungkawa, bukan disalahgunakan untuk aktivitas terlarang. Ini tentu sangat memprihatinkan. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.

Polda NTT menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal, termasuk perjudian konvensional maupun daring. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kasus ini,” tutup Kabid Humas Polda NTT.

Dengan keberhasilan ini, Polres Belu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Belu dan Nusa Tenggara Timur.