Polres Lembata Polda NTT Berhasil Mengamankan Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan
Tribratanewsntt.com ,- Satuan Reskrim Polres Lembata berhasil menangkap YL (18) pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi FD (16), Kamis (18/5/2017).
Kabid Humas Polda NTT mengatakan bahwa YL saat ini sudah diamankan di Polres Lembata dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"YL sempat bersembunyi setelah melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap FD di Kabupaten Lembata pada hari Selasa sore (16/5), saat ini YL berhasil kami amankan di Polres Lembata" jelas Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abaraham Abast, S.I.K di ruang kerja beliau.
Seperti kita ketahui bersama bahwa YL bertemu dengan korban pada saat selesai menonton bola Selasa sore di lapangan sepak bola Polres Lembata. YLpun menawarkan hendak mengantar korban dan teman korban, setelah mengantar teman korban pelaku mengajak korban ke Lewotolok, Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata namun korban menolak tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku.
Setibanya di TKP, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi korban menolak sehingga pelaku memaksa korban dengan cara menyeret korban ke semak – semak.
Pelaku kemudian memukul bagian wajah korban dan memaksa membuka celana korban kemudian melakukan hubungan badan dengan Korban. Korban berontak dan menendang pelaku sehingga korban berhasil melepaskan diri dan berlari ke arah jalan umum untuk meminta Pertolongan.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat 1 UU 35 tahun 2014 jo pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" Pangkas AKBP Jules Abaraham Abast, S.I.K.