Polres Manggarai Barat Amankan Remaja 17 Tahun yang Diduga Manfaatkan Situasi Pascagempa untuk Bobol Rumah Warga

Polres Manggarai Barat Amankan Remaja 17 Tahun yang Diduga Manfaatkan Situasi Pascagempa untuk Bobol Rumah Warga

LABUAN BAJO – Di tengah situasi masyarakat yang masih berjuang bangkit setelah gempa bumi Flores, keamanan lingkungan menjadi perhatian serius. Rumah-rumah yang ditinggalkan sementara karena pemiliknya mengungsi justru dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi pencurian.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial ASJ alias Putra, yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diamankan polisi pada Sabtu (22/8/2026) malam.

Kasus tersebut bermula ketika WB (29), seorang petani asal Desa Malawatar, Kecamatan Lembor, mendapati rumahnya di kawasan Sernaru telah dibobol pada Rabu (19/8/2026).

Saat tiba sekitar pukul 17.00 WITA, korban menemukan kondisi rumah berantakan. Pintu dan jendela mengalami kerusakan akibat dicongkel secara paksa.

Sejumlah barang milik korban raib, di antaranya satu unit telepon seluler Vivo Y12 warna biru, perhiasan emas, serta sekitar 20 kilogram beras. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,3 juta.

Dalam situasi pascagempa yang masih dipenuhi kecemasan, kejadian tersebut menambah beban warga yang harus meninggalkan rumah untuk sementara waktu.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim URC Resmob Komodo. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 23.00 WITA pada Sabtu malam, petugas mendeteksi keberadaan ASJ di kawasan Sernaru. Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit Vivo Y12 milik korban yang telah diformat ulang, satu buah obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah, satu ember penyimpanan beras, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan rental yang digunakan pelaku untuk menunjang mobilitasnya dan belum dikembalikan selama sembilan hari.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika sebagian warga meninggalkan rumah akibat aktivitas maupun dampak bencana.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beraktivitas di luar atau mengungsi akibat dampak gempa bumi. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng,” jelas AKP Lufthi.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi seorang diri. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa ASJ diduga telah beraksi di sejumlah lokasi lain di kawasan Sernaru.

Di antaranya kasus pencurian pada 10 Agustus 2026 dengan kerugian tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp3 juta. Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, pelaku juga diduga menyatroni rumah Bruno Kosten dan membawa kabur uang tunai Rp1,5 juta serta sepasang cincin emas.

Aksi lainnya terjadi pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Warung Mie Ayam Pepeng. Dalam kejadian tersebut, uang tunai sekitar Rp2 juta dilaporkan hilang.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian tiga unit telepon seluler dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru pada Juli 2026.

Barang hasil kejahatan pun diduga telah berpindah tangan. Perhiasan emas milik korban disebut telah dijual dan dilebur di sebuah toko emas, sementara beras hasil pencurian dijual di Pasar Wae Kesambi.

Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berkeadilan

Karena ASJ masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar SMK Stella Maris Labuan Bajo, penyidik memberikan penanganan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta melibatkan pendampingan orang tua atau wali dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara,” ungkap AKP Lufthi.

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penelusuran terhadap barang bukti dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengembangan, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya warga yang rumahnya ditinggalkan sementara karena mengungsi, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang dan lingkungan sekitar.

Polres Manggarai Barat juga memastikan pengamanan wilayah terus diperkuat, terutama di kawasan permukiman yang sebagian penghuninya masih berada di lokasi pengungsian.

Di tengah masa pemulihan pascagempa, kepolisian menegaskan bahwa situasi bencana tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan kejahatan. Ketika warga sedang berjuang menghadapi bencana, keamanan rumah dan harta benda mereka tetap menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.