Polres Manggarai Barat Berhasil Mengamankan Enam Terduga Pelaku Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo

Polres Manggarai Barat Berhasil Mengamankan Enam Terduga Pelaku Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo

Tribratanewsntt.com, Labuan Bajo - Aparat keamanan Polres Manggarai Barat sudah mengamankan sejumlah pelaku pencurian dan penyelundup anak komodo.

Ada enam pelaku yang saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata satu ekor anak komodo dibeli seharga Rp 2 juta per ekor.

Namun harga jual anak komodo di luar NTT mencapai angka Rp 25 juta hingga Rp 34 juta per ekor.

Para pelaku yang sudah diamankan polisi yakni Habiburrahman alias Habib (24), warga Jalan Gajah Mada, Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Ishaka alias Sahaka alias Saha (37), warga Pulau Rinca, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Muhammad Nurdin alias Nurdin (37), warga Kelora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Aswardin alias Aswar (20), warga Dusun  Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, Jufriadi alias Jufri alias Ju (23), warga Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ferdiansyah alias Ferdi (18), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Habiburrahman diamankan pada Senin (30/10/2023) di pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara lima orang lainnya diamankan tim gabungan Polres Manggarai Barat pada Selasa (31/10/2023) di dua tempat berbeda.

"Kita amankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dan penyelundupan terhadap satwa yang dilindungi atau hewan komodo di kawasan taman nasional komodo dalam wilayah hukum polres Manggarai Barat," ujar Wkapolres Manggarai Barat, Kompol Budi Guna Putra, S.I.K, Rabu (1/11/2023).

Kasus ini sudah dilaporkan Rio Antariksa Sandes (31), dengan laporan polisi nomor LP/B/230/X/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Wakapolres menjelaskan kalau pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 08.35 wita, Rio mendapat informasi dari petugas Karantina pertanian, Ahmad Rafiul Halim bahwa da penumpang yang diduga membawa anak komodo/biawak.

Rio dan petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo langsung menuju Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.

Di pelabuhan tersebut, petugas KSDA RKW Labuan Bajo bersama tim Taman Nasional Komodo menemukan satwa  anak komodo yang merupakan satwa yang dilindungi hendak diselundupkan.

Keesokan harinya, Selasa (31/11/2023), polisi mengamankan lima pelaku lainnya. Ishaka mengaku pertama kali mencuri anak komodo sekitar tahun 2020. 

"Saat itu ia mencuri satu ekor anak komodo lalu dijual kepada Pepe, asal provinsi Bali," ujar Wakapolres Manggarai Barat.

Sekitar bulan Juni 2023 terduga pelaku Ishaka kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo dan dijual kepada terduga pelaku Habiburrahman.

Pada bulan Juli 2023, ia kembali  menangkap/mencuri satu ekor anak komodo di kampung Kerora (kawasan TNK).

Lagi-lagi ia menjual anak komodo curian kepada Habiburrahman. Pada bulan September 2023, Ishaka dan Jufriadi kembali  menangkap/mencuri satu ekor anak komodo dan kemudian dijual kepada Habiburrahman.

Untuk Jufriadi, selain bersama Ishaka mencuri, ia juga bersama terduga pelaku Ferdiansyah menangkap atau mencuri anak komodo pada Kamis (26/10/2023).

Namun anak komodo tersebut  terlepas dari ikatan dan lari ke hutan.

Kemudian pada  Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA di kampung kerora,  mereka menjerat anak komodo. Anak komodo tersebut lalu dibawa dan diantar di dermaga Lenteng untuk dijual kepada terduga pelaku Habiburrahman.

Terduga pelaku Nurdin dan Aswardin menjelaskan kalau keduanya menangkap dan mencuri anak komodo pada Senin (16/10/2023) di kampung Kerora dengan cara menjerat saat anak komodo memanjat naik ke pohon.

Selanjutnya setelah ditangkap kemudian mereka mengikat dengan lakban mulut anak komodo. Tangannya juga dikenakan lakban dan dibungkus menggunakan kaos kaki lalu disimpan dalam toples di dalam rumah Aswardin selama dua hari.

Kemudian anak komodo tersebut dijual kepada Habiburrahman dengan cara dititipkan kepada Alfin.

Pada Senin (30/10/2023), Habiburrahman sempat kabur dengan grab saat hendak diamankan polisi,

Namun petang hari, polisi mengamankan Habiburrahman di jalan raya depan hotel Zasgo, kampung Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai Barat.

Saat diinterogasi polisi, Habiburrahman mengaku kalau anak komodo yang hendak diselundupkan diperoleh dari lima pelaku lainnya.

Tim Polres Manggarai Barat lalu ke Dusun Lateng, Desa Golo mori dan juga ke Kampung Kerora desa Pasir Panjang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kelima terduga pelaku.

Tim gabungan berhasil mengamankan kelima terduga pelaku di rumah masing- masing di kampung Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Mereka digiring ke Polres Manggarai barat untuk melakukan interogasi dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu ekor anak komodo, lima unit handphone milik para pelaku, satu unit sepeda motor yamaha NMax dan satu batang kayu lembing yang terikat tali yang digunakan untuk menjerat hewan anak komodo.

Kepada polisi, kelima pelaku mengaku sudah mengenal Habiburrahman karena Habiburrahman pernah datang ke kampung Kerora, Kabupaten Manggarai Barat.

Rata-rata harga beli hewan anak komodo oleh terduga pelaku H dan akan dijual kembali kepada pembeli lainnya di luar NTT seharga Rp 25 juta hingga Rp 43 juta per ekor.

Habiburrahman sendiri mengaku kalau dari 5 ekor anak komodo yang ada 1 ekor mati dan dua ekor dikirim ke Arifin di Surabaya dengan perjanjian akan ditukar dengan satu ekor hewan tapir.

Kemudian 1 ekor dijual ke Kendil di Jakarta dan 1 ekornya yang saat ini sudah diamankan petugas.

Ia juga mengaku kalau untuk proses pengiriman hewan anak komodo oleh Habiburrahman ke luar NTT melalui jalur laut darat. Kemudian setelah memastikan hewan anak komodo sudah berangkat menggunakan kapal, maka Habiburrahman berangkat menggunakan pesawat menuju Denpasar-Bali.

"Para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. saat ini mereka masih diamankan di Polres Manggarai Barat," tambah Wakapolres Manggarai Barat.