Polres Nagekeo Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah, Sejumlah Peralatan Musik dan Sound System Raib

Polres Nagekeo Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah, Sejumlah Peralatan Musik dan Sound System Raib

Nagekeo, NTT – Aparat gabungan dari Polres Nagekeo bersama anggota Lidik Polres Ende berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di sejumlah rumah ibadah di wilayah Kabupaten Nagekeo. Terduga pelaku diketahui bernama Ewentinus Alfonsius J. Barus yang diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah peralatan musik dan perangkat sound system di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nagekeo.

Laporan pertama diterima oleh Polsek Aesesa pada Jumat, 08 Mei 2026 dari seorang perempuan bernama Paskalia Juani (55), seorang ASN yang berdomisili di Desa Tuh Tuabha, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit keyboard merek Yamaha PSR S775 yang berada di Kapela Santo Ardianus Tuh Tuabha.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT POLSEK AESESA/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.

Sementara itu, laporan kedua diterima Polres Nagekeo pada Minggu, 10 Mei 2026 dari Pastor Paroki Aeramo, Carles Lelu Umbu Tigar Ame (38), terkait hilangnya sejumlah perangkat audio di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit mixer merek Yamaha 10 channel, satu unit penyaring suara merek MSQ, serta satu unit equalizer merek MSQ.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/37/V/2026/SPKT POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke Kabupaten Ende. Saat diamankan dan menjalani interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian di Kapela Santo Ardianus Tutubhada dengan cara membongkar jendela kapela untuk masuk ke dalam ruangan sebelum mengambil keyboard. Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Keyboard hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Tuwak, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan mobil pickup warna putih bersama seorang saksi bernama Nando.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo dengan modus serupa, yakni membuka jendela gereja lalu masuk dan mengambil sejumlah perangkat sound system. Barang hasil curian tersebut selanjutnya dijual di wilayah Aimere, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada menggunakan mobil pickup warna putih bersama seorang saksi bernama Arnol.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergitas anggota Polres Nagekeo bersama Polres Ende dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras anggota di lapangan sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan. Tindakan pencurian yang menyasar rumah ibadah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius Polda NTT. Kami memastikan setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengamanan lingkungan, khususnya di fasilitas umum dan rumah ibadah.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi melalui Kasat Reskrim IPTU Fajar E. Cahyono, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh anggota gabungan Polres Nagekeo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Fajar E. Cahyono.

Saat ini penyidik Polres Nagekeo masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.