Polres Ngada Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Kampung Jati

Polres Ngada Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Kampung Jati

Tribratanewsntt.com - Polres Ngada menerima laporan kasus penipuan terkait jual beli kendaraan mobil Pick Up Carry Futura. Pada Kamis, 25 April 2024.

Pelapor, Ulul Albab, warga Kelurahan Faobata, mendatangi Ruang SPKT Polres Ngada untuk melaporkan tindak pidana tersebut.

Menurut keterangan pelapor, pelaku menelpon korban untuk membeli mobil yang diposting oleh korban di media sosial Facebook. Setelah sepakat dengan harga, pelaku mengirim dua orang yang diklaim sebagai mekanik untuk mengecek kendaraan.

Kedua orang tersebut menunjukkan bukti transfer dan mengatakan, "Mas, saya sudah transfer," lalu membawa mobil tersebut. Setelah dicek kembali oleh korban, ternyata pelaku belum mentransfer uangnya.

Keesokan harinya, pada Rabu, 24 April 2024, dua orang yang dikatakan montir oleh pelaku datang untuk mengambil BPKB dan melunasi kekurangan pembelian mobil sebesar Rp 5.000.000. Korban pun kaget mengetahui bahwa dua orang tersebut adalah pembeli yang sudah mentransfer uang sebesar Rp 35.000.000 kepada pelaku.

Setelah menerima laporan, SPKT Polres Ngada membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT tanggal 25 April 2024. Laporan ini kemudian diserahkan ke Piket Sat Reskrim Polres Ngada untuk ditindaklanjuti.

Sat Reskrim Polres Ngada segera memeriksa korban dan saksi-saksi serta mencari barang bukti dan petunjuk terkait tersangka tersebut. Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, dipimpin oleh Kanit Buser Polres Ngada Aipda Yohanes Noka bersama anggota dan Kanit Buser Polres Manggarai, tim berhasil menangkap tersangka Yohanes Defrianus Danggur di Kampung Jati, Desa Toka, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP. Kap / 27 / VI / 2024 / Reskrim. Tersangka dituduh melakukan penipuan uang pembelian mobil sebesar Rp 90.000.000 dan saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Ngada untuk penyidikan lebih lanjut oleh unit Pidum.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka Yohanes Defrianus Danggur terlibat dalam beberapa kasus penipuan serupa. Data tersangka digunakan untuk melakukan penipuan sebanyak tiga kali dengan modus yang sama:

Penipuan pinjaman uang di Sumba dengan kerugian Rp 29.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 225701006532533 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.

Penipuan pembelian mobil di Sumba dengan kerugian Rp 50.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 225701006532533 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.

Transaksi mobil di Maumere dengan kerugian Rp 50.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 357201021448504 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.