Polres Rote Ndao Berhasil P21 Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Orang
Tribratanewsntt.com,- Usai diteliti, diperiksa dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti Tindak Pidana Penyelundupan Orang ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (25/05/2023).
Penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti oleh penyidik dipimpin KBO Satreskrim Polres Rote Ndao AIPTU Stefanus Palaka.S.H. yang mewakili Kasat Reskrim Polres Rote Ndao bersama Kanit TIPIDTER BRIPKA I Wayan Adiputra Jawana, S.H. bersama satu orang dari Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Sesuai surat Kapolres Rote Ndao dengan Nomor : B / 385 / V / Res 1.16 / 2023 / Res Rote Ndao tertanggal 25 Mei 2023, penyerahan ketiga tersangka RDS (26), G (36) dan RDS (47) diterima secara langsung oleh Jaksa Madya Istiq Laliyah, S.H.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara dan denda minimal 500 juta hingga Maksimal 1 Miliar.
Menurut KBO Sat Reskrim, pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti merupakan tindak lanjut penyidik dalam menjawab hasil pemeriksaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Berkas sudah P-21 (lengkap), oleh karena itu kita harus cepat dan tanggap untuk segera limpahkan berkas, semua ada limit waktu oleh karena itu kita tidak boleh terlambat, karena ini semua menyangkut hukum,” jelas KBO.
Sebelumnya diketahui ketiga tersangka diamankan pada hari ini Kamis tanggal 19 Januari 2023 lalu, di Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao bersama 6 orang imigran WNA (Warga Negera Asing) asal India yang hendak menyeberang ke Australia dengan menggunakan kapal kayu.