Polres Rote Ndao Musnahkan Berbagai Barang Bukti Hasil Operasi Kepolisian
Tribratanewsntt.com - Menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil Operasi Kepolisian yang digelar selama tahun 2019.
Pemusnahan barang bukti meliputi knalpot racing, meriam kaleng, minuman keras lokal jenis Sopi, alat menyuling miras lokal dan berbagai jenis makanan kadaluarsa tersebut dilakukan di belakang Mapolres Rote Ndao, Kamis (19/12/2019).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya minuman keras tradisional (sopi) sebanyak 935 liter, meriam kaleng spritus sebanyak 26 buah, Knalpot Racing sebanyak 12 buah, Pipa Suling Minuman Keras Tradisional (sopi) sebanyak 160 batang, Makanan kadaluarsa, antara lain 5 renteng krip-krip, 10 Jas jus, 10 renteng kopi kapal api, 10 bungkus biscuit roma kelapa, 3 dos mie sedap, 2 renteng masako, 10 renteng top kopi, 17 kaleng coca-cola, 1 bungkus kecap sedap.
Makanan kadaluarsa lainnya berupa 6 renteng kopi jahe, 16 bungkus mentega Amanda, 19 bungkus bumbu racik tempe, 4 renteng top kopi mocca, 5 renteng kecap sashet bango, 6 renteng roiko, 1 rentneng top kopi susu, 8 bungkus mie padamu, 5 pak biscuit roma malkist, 7 bungkus biscuit wafer, 3 renteng tepung bumbu crispi, 5 bungkus the celup sariwangi, 2 gelas pop mie, 10 bungkus mie kepala kuda, 1 bungkus gem bungia, 1 kaleng susu omela.
Pemusnahan ratusan liter minuman keras lokal tersebut dilakukan dengan cara menuangkan dari jerigen ke dalam tempat sampah, sedangkan untuk knalpot racing dan alat penyuling dihancurkan dengan menggunakan gurinda potong besi dan untuk makanan kadualrsa dihancurkan dan dibuang ke dalam tempat sampah.
Sebelum dilakukan acara pemusnahan didahului dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kapolres Rote Ndao bersama Unsur Forkopimda yang hadir.