Polres Sikka Tahan Dua Tersangka TPPO Eltras Cafe, Satu Tersangka Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak
Maumere — Polres Sikka menggelar konferensi pers di Ruangan Humas Polres Sikka, Senin (2/3/2026) siang. Agenda utama kegiatan tersebut adalah penyampaian perkembangan penanganan dua kasus menonjol, yakni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe Bar dan Karaoke, serta kasus persetubuhan dan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.
Konferensi pers dipimpin jajaran Satuan Reskrim Polres Sikka dan dihadiri sekitar 15 awak media di Kabupaten Sikka. Hadir dalam kegiatan tersebut Kaurbinops Sat Reskrim IPTU I Nyoman Ariyasa, Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga, S.M., Kanit Pidum AIPTU I Nengah Redi Jaya S, serta Kanit PPA AIPDA Gusti Ayu Mirkayanti.
Dalam pemaparannya, KBO Sat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan TPPO berinisial YCGW dan MAAR, yang merupakan pemilik sekaligus pengelola Eltras Cafe Bar dan Karaoke di wilayah Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima Unit PPA Polres Sikka pada 21 Januari 2026 terkait dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta adanya 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan, ketidaksesuaian pembayaran upah, pemotongan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, serta penumpukan kasbon yang menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis.
Setelah melalui gelar perkara, pada 23 Februari 2026 penyidik menetapkan YCGW dan MAAR sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya resmi ditahan pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 Wita.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 13 korban dan sejumlah saksi, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen penting, termasuk buku catatan gaji, kasbon karyawan, surat perjanjian kerja, serta dokumen perizinan usaha. Ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam konferensi pers yang sama, jajaran Satreskrim juga menjelaskan perkembangan penanganan kasus persetubuhan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan tersangka berinisial FRG. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.
Polres Sikka menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses penyidikan secara transparan dan akuntabel. Rencana tindak lanjut saat ini adalah pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi yang meringankan dari pihak tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Konferensi pers berakhir pukul 13.30 Wita dalam suasana aman dan tertib. Kepolisian berharap dukungan masyarakat dalam pemberantasan TPPO dan perlindungan terhadap perempuan serta anak, demi menciptakan rasa keadilan dan keamanan di wilayah Kabupaten Sikka.
Humas Polda NTT
