Konferensi Pers Polres Sikka: Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak Diungkap, Proses Hukum Dipastikan Transparan
Maumere — Polres Sikka menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Watudenak, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Keterangan tersebut diberikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruangan Humas Polres Sikka. Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M., menjelaskan secara rinci kronologis kejadian serta langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
Dalam pemaparannya, IPDA Leonardus Tunga menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Korban berinisial STN mendatangi rumah terduga pelaku berinisial FRG untuk mengambil gitar. Saat itu pelaku berada seorang diri di rumah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga terjadi persetubuhan yang dilakukan secara paksa. Setelah itu terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya di hadapan awak media.
Usai kejadian, pelaku diduga menyeret dan menyembunyikan jasad korban di dekat kali dengan menutupinya menggunakan daun dan kayu. Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya ketika keluarga korban mencari keberadaan korban. Namun pada dini hari, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada keluarga.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Berkat kerja sama Tim Buser, pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas menegaskan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal milik korban dan pelaku, sarung, satu batang kayu, satu buah parang, serta gitar milik korban. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan ahli forensik dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Dalam kesempatan yang sama, IPDA Leonardus Tunga juga mengklarifikasi informasi terkait saksi berinisial SG. Ia menjelaskan bahwa saat menjalani pemeriksaan, saksi tersebut sempat mengeluh sakit dan pingsan sehingga langsung dibawa ke IGD RSU TC Hillers Maumere.
“SG masih berstatus sebagai saksi. Tidak benar apabila disebut melarikan diri. Anggota justru mengantar yang bersangkutan ke rumah kerabatnya untuk menjalani rawat jalan sesuai anjuran medis,” tegasnya dalam konferensi pers.
Konferensi pers berlangsung aman dan tertib. Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Humas Polda NTT
