Polres Sikka Tangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Sikka Tangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tribratanewsntt.com - Satresnarkoba Polres Sikka mengungkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sikka.

Pelaku itu merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, pria 22 tahun berinisial S, ditangkap di Jalan Raya Maumere-Magepanda, Kel. Wuring, Kec. Alok Barat, Kab. Sikka, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 15.30 wita saat sedang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi DD 8340 BA yang bermuatan kursi sofa.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat, yang mana sehari sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Hendrikus Alfridus mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kec. Alok Barat, kemudian tim mulai melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya,” ungkap Kapolres Sikka AKBP Sajimin, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Polres Sikka Akp Petrus Kanisius Dheti.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu dalam bungkusan rokok dari saku celananya,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dalam sebuah bungkus rokok surya 12 seberat 0.19 gram dan 1 buah kaca pirez, tim juga mengamankan handphone tersangka merek vivo warna hitam.

“Keseluruhan barang tersebut diakui oleh tersangka S, didapat dari seseorang yang berinisial C  dengan cara membeli dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000, dan saat ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap inisial C,” jelas Akp Petrus.

Untuk diketahui, telah dilakukan uji laboratorium dan forensik terhadap 0.16 gr barang bukti sabu dari tersangka S di Denpasar, Bali, dan dinyatakan posifitf Methamphetamine.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000,-.