Polres Sumba Timur amankan peninjauan kembali batas tanah Pemda Sumba Timur dengan tanah milik masyarakat
Tribratanewsntt.com – Polres Sumba Timur bersama Subden 3 Den A Pelopor Sumba dan Sat Pol PP kabupaten Sumba Timur melaksanakan kegiatan pengamanan peninjauan kembali batas tanah milik dinas pertanian dan kantor kelurahan Prailiu yang berbatasan dengan tanah milik masyarakat kampung raja, Rabu (11/10/17) pagi.
Kegiatan pengukuran di lakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sumba Timur yang disaksikan oleh Camat Pandawai, Kadis Dinas Pertanian dan masyarakat kampung raja. Kegiatan tersebut dilaksanakan karena adanya komplain dari masyarakat kampung Raja Prailiu yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat kampung raja prailiu.
Kegiatan diawali dengan mediasi antara pihak Dinas Pertanian Kab. Sumba Timur dengan pihak masyarakat kampung raja yang diwakili oleh Umbu Pingi Ai, yang dihadiri oleh Kabid pengukuran BPN kabupaten Sumba Timur Singgih Prayogi, Kabag Ops Polres Sumba Timur Kompol Abdullah Paoh, Kasat Sabhara Iptu Heru Santoso, Kasat Intelkam Iptu Leonardus Leu, Kasubden 3 Den A Pelopor Sumba Iptu Agus Silvester dan Lurah Prailiu.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa hasil pertemuan akan disampaikan kepada Bupati Sumba Timur untuk diambil keputusan yang kemudian akan disampaikan kembali kepada masyarakat kampung raja prailiu.
Dalam kegiatan tersebut pihak Polres Sumba Timur melalui Kabag Ops Kompol Abdullah Paoh mengingatkan kedua belah pihak agar menaanti hasil mediasi sambil menunggu keputusan dari Bupati Sumba Timur.