Polres Sumba Timur berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Polres Sumba Timur berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Tribratanewsntt.com,- Polres Sumba Timur merilis pengungkapan sindikat pencurian motor (curanmor) antar kabupaten yang diungkap oleh Unit Buser Satreskrim, di ruang Promoter Polres Sumba Timur, Senin (17/12/18) pagi.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH yang memimpin langsung pres conference mengatakan dalam kasus ini, Tim gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat mengamankan tersangka AD alias Y (36) warga Kelurahan Kambajawa Sumba Timur yang merupakan residivis kasus curanmor, kemudian YBH alias J (25) warga Kecamatan Lamboya , Kab. Sumba Barat dan HK alias H (39) warga Kecamatan Lamboya , Kabupatan Sumba Barat yang terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Vina Aisyah pada bulan Oktober 2018.

“Tersangka AD alias Y dan HK alias H ditahan dirutan Polres Sumba Timur sedangkan tersangka YBH alias J ditahan di rutan Polres Sumba Barat karena terlibat kasus Curanmor yang sebelumnya di ungkap oleh Polres Sumba Barat,” kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH.

“Tersangka AD merupakan hasil pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka yang berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat pada tanggal 7 dan 8 Desember 2018,” tambah Kapolres.

“Jadi dari tersangka AD inilah diperoleh keterangan bahwa masih ada beberapa unit sepeda motor hasil curian yang berada di Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat sehingga Tim Gabungan Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Kecamatan Lamboya untuk mengungkap sindikat pencurian tersebut,” jelas Kapolres.

“Senin (10/12/2018) siang, Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat dan identitas pemiliknya dana salah satunya merupakan sepeda motor milik Vina Aisyah yang hilang pada bulan Oktober 2018,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya “ pencurian sepeda motor tersebut direncanakan oleh tersangka AD dan YBH pada bulan Oktober 2018 saat pelaksanaan pacuan kuda di lapangan Rihi Eti Prailiu.

“ saat beraksi mereka membagi tugas, AD bertugas untuk memantau situasi, sedangkan tersangka YBH bertugas untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memasukan kunci yang sudah disediakan,  setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tersangka YBH lalu membawa sepeda motor menuju ke Lamboya, Sumba Barat,” jelas Kapolres.

“ YBH menyerahkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada tersangka HK untuk dijual dan tersangka HK menyerahkan sejumlah uang kepada YBH sebagai uang tanda jadi sambil menunggu motor tersebut laku di jual,” kata Kapolres.

“ tersangka AD dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Sub pasal 362 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan tersangka HK dijerat dengan pasal 480 ayat (1) KUHP sedangkan tersangka YBH alias J (25) ditahan di rutan Polres Sumba Barat karena terlibat kasus Curanmor yang sebelumnya di ungkap oleh Polres Sumba Barat,” pungkasnya.