Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Residivis Diamankan

Waingapu – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang meresahkan warga. Dua orang pelaku berinisial YUP dan M, yang diketahui sebagai residivis, ditangkap setelah mencuri tiga ekor kerbau dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025), menjelaskan bahwa aksi keduanya dilakukan secara terencana dengan menggunakan mobil sewaan sebagai sarana angkut. “Kedua tersangka kami amankan pada 26 Agustus 2025, setelah CCTV merekam aktivitas mereka saat mencuri kerbau di wilayah Kambajawa. Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui telah mencuri tiga ekor kerbau,” ungkap Kapolres.
Aksi Berulang di Tiga Lokasi
Polisi mencatat, pencurian dilakukan secara bertahap di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan terakhir di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu. Dari kejadian terakhir, rekaman CCTV milik warga merekam mobil yang digunakan pelaku membawa ternak curian.
Dari informasi itu, penyidik menelusuri jejak penyewaan mobil dan menemukan bahwa YUP menyewa Daihatsu Cayla pada 24 Agustus dari sebuah rental di Waingapu. Berbekal data tersebut, tim Polres Sumba Timur melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan kedua pelaku pada 26 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers, dua unit mobil sewaan yang dipakai pelaku, yakni Daihatsu Cayla dan Toyota Fortuner, turut ditampilkan sebagai barang bukti.
Residivis yang Bersekongkol
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Keduanya ternyata adalah residivis yang pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil. Mereka saling mengenal saat berada di penjara dan, setelah bebas pada Maret 2025, kembali bersekongkol melakukan pencurian ternak dengan alasan ekonomi.
Barang bukti yang disita polisi antara lain dua ekor kerbau hasil curian, dua unit mobil, seutas tali nilon, satu lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), serta tiga lembar surat keterangan mutasi ternak.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 30 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Sumba Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas pencurian ternak yang kerap terjadi di pedesaan. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.