Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Oesapa
Kupang - Tim gabungan dari Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penikaman yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu, (24/9/2023) malam.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, telah mengkonfirmasi penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan telah berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku dalam insiden tragis tersebut pada Senin (25/9).
Selanjutnya, akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolresta Krisna juga mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Oesapa. Tim gabungan kemudian mengidentifikasi identitas kedua pelaku serta alamat tempat tinggal mereka. Selain itu, pencarian juga dilakukan di pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba, karena diketahui bahwa kedua tersangka merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal pencari ikan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah KFS (25) dan EA (23). Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain kedua tersangka, juga telah diamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan oleh salah satu pelaku dalam penikaman.
Kapolresta Krisna berharap bahwa keberhasilan tim gabungan dalam menangkap para tersangka dalam waktu yang singkat, yaitu kurang dari 24 jam, dapat membantu mengembalikan rasa aman di masyarakat dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. Penangkapan para tersangka ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan kasus yang sangat mengguncang ini.