Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Penikaman Brutal di Tabundung: Satu Tewas, Satu Luka Berat, Pelaku Residivis Ditahan
Waingapu — Polres Sumba Timur, Polda NTT, merilis perkembangan terbaru kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 di sebuah bengkel warga Desa Karita, Kecamatan Tabundung. Peristiwa berdarah ini menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.
Dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025), Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menjelaskan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi resmi menetapkan serta menahan tersangka berinisial LM.
Kronologi Kejadian: Tersangka Diduga Mabuk Pinaraci
Insiden bermula ketika tersangka LM, yang baru pulang dari Pasar Tabundung dan diduga mabuk akibat konsumsi miras lokal jenis pinaraci, turun dari truk tumpangannya menuju bengkel milik warga berinisial CTA.
Di lokasi, tersangka melihat dua korban, BMD dan SDN, bersama saksi AH sedang duduk di halaman bengkel. Tersangka sempat melontarkan perkataan bernada ancaman, sebelum akhirnya mengeluarkan pisau dan menikam korban SDN pada bagian perut kiri. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga sekitar.
Tidak sampai di situ, tersangka kembali menyerang korban BMD dan menikam bagian rusuk kirinya hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tak berselang lama, saksi M tiba dan menanyakan siapa pelaku penikaman. Tersangka LM mengakui perbuatannya dan bahkan meminta diantar ke Polsek Tabundung untuk menyerahkan diri. Ia kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Residivis Penganiayaan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Penetapan Tersangka
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, Polsek Tabundung bersama penyidik Polres Sumba Timur resmi menetapkan LM sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres: Kekerasan Tidak Akan Ditoleransi
Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa aksi tersangka dipicu pengaruh alkohol.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi mabuk saat melakukan penikaman. Satu korban meninggal di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka berat,” ujar AKBP Harimbawa.
Ia juga menyampaikan komitmen keras Polres Sumba Timur dalam menangani kasus kekerasan.
“Setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tangani tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polres Sumba Timur memastikan penanganan kasus ini terus berlanjut dan meminta masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Humas Polda NTT
