Polres TTS Gelar Press Release Kasus Pembunuhan
Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Senin ( 11/01/21) di halaman Satuan Sat Reskrim Polres TTS menggelar press release kasus pembunuhan.
Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres TTS dan didampingi oleh kasat Reskrim Polres TTS , sejumlah anggota sat Reskrim Polres TTS dan tersangka kasus pembunuhan dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di kabupaten TTS.
Dijelaskan oleh kapolres TTS,” kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Sabtu 08 Januari 2021 di dusun I Desa Oe ekam Kecamatan Noe Beba, kabupten TTS dengan tersangka MF (61) terhadap korban JB ( 59). Sekarang ini telah dilakukan penahan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres TTS.
“ motif pembunuhan terhadap korban masih didalami oleh penyidik apa yang menjadi alasan pelaku menghabisi nyawa korban. Pebunuhan yang dilakukan oleh pelaku dimana pelaku memotong leher korban dengan menggunakan sebilah parang hingga terputus dan setelah terputus pelaku mengambil kepala korban lalu kepala korban dibungkus dengan bajunya dan dibawa ke suatu tempat yang bernama temef RT 01 RW 1 Desa Teas untuk disembunyikan”, ungkap Kapolres TTS.
Saat dilangsir, kegiatan tersebut, Kapolres TTS menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan.
Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHPJo. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.