Polres TTU keluarkan SP3 Kasus Malapraktik RSUD kefamenanu

Polres TTU keluarkan SP3 Kasus Malapraktik RSUD kefamenanu

Tribratanewsntt.com ,- Polres TTU mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Kasus dugaan malpraktek tersebut memakan korban Almarhumah Brigitha Nino. Brigita Nino diketahui meninggal di RSUD Kefamenanu saat menjalani perawatan medis usai melakukan operasi caesar.

Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut lantaran keluarga korban telah membuat pernyataan untuk berdamai dengan denda yang diberikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebanyak Rp 75.000.000.

Selain itu, dalam hasil autopsi yang dirilis oleh dokter forensik Polda NTT menerangkan bahwa korban meninggal karena kondisi tubuh lemas dan bukan efek dari obat yang disuntikan oleh bidan yang menangani korban.

Iptu Ricky Dally, SH selaku Kasat Reskrim Polres TTU mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik yang tertuang dalam realease hasil autopsi, korban diketahui meninggal dunia bukan karena mengalami tindakan malpraktik seperti dugaan keluarga, melainkan akibat lemas usai menjalani operasi caesar.

Beliau juga menambahkan, pihak keluarga telah menyerahkan surat pernyataan perdamaian antara keluarga korban bersama IDI dan RSUD Kefamenanu. Dalam pernyataan damai, kedua belah pihak bersepakat untuk mencabut kembali laporan polisi yang telah dilaporkan sebelumnya.

"Sesuai laporan hasil autopsi yang diterima dari dokter forensik, korban tidak ada alergi obat, jadi korban meninggal bukan karena malpraktik tapi karena kondisi tubuh yang lemas," kata Ricky Dally.

Diakuinya, dalam gelar kasus terakhir, Polres TTU telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut lantaran dinilai tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Diakui Ricky, SP3 yang dikeluarkan itu atas dukungan surat permohonan pencabutan kembali laporan polisi oleh keluarga korban.

Sebelumnya, IDI Kabupaten TTU mendatangi keluarga korban di rumah duka Almarhumah Brigitha Nino yang terletak di Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur.

Kedatangan tim IDI tersebut guna menyelesaikan kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Pihak RSUD Kefamenanu terhadap korban.