Polresta Kupang Kota Amankan 1,2 Ton Miras Ilegal dari Jalur Laut, Perketat Pengawasan di Pelabuhan
Kupang, 31 Oktober 2025 — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 1,2 ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan di wilayah pelabuhan selama periode Juli hingga Oktober 2025. Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik pintu masuk jalur laut yang kerap menjadi jalur penyelundupan miras tradisional tanpa izin edar.
“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan petugas di lapangan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol,” ungkap Kombes Djoko, Jumat (31/10/2025).
Serangkaian Penindakan di Jalur Laut
Penindakan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025 oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo, yang berhasil menyita 158,14 liter miras berbagai jenis. Barang bukti terdiri dari sopi dalam botol plastik ukuran 600 ml sebanyak 133 botol, sopi 1,5 liter sebanyak 21 botol, Hoka Whisky botol kaca ukuran 960 ml sebanyak 23 botol, Hoka Whisky 460 ml sebanyak 6 botol, serta sopi dalam jerigen 5 liter (4 jerigen) dan 2 liter (1 jerigen).
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota kembali mengamankan 420 liter miras jenis moke Aimere. Barang tersebut dikemas dalam 12 jerigen ukuran 35 liter, ditemukan di atas truk yang baru turun dari kapal K.M. Feri Cakalang II rute Waingapu–Aimere–Kupang yang bersandar di Pelabuhan Bolok.
Penindakan ketiga dilakukan pada 27 Oktober 2025 oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, yang berhasil menyita 630 liter miras jenis sopi asal Sabu. Barang bukti disita dari Kapal Cantika Lestari 9E yang baru tiba di Pelabuhan Tenau Kupang dari rute Sabu–Kupang, dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter.
“Untuk miras yang kami sita dalam satu minggu terakhir bulan Oktober ini berjumlah 1.050 liter, yaitu 420 liter dari penindakan malam minggu dan 630 liter dari penindakan di Pelabuhan Tenau pada Senin pagi,” jelas Kombes Djoko.
Barang Bukti Diamankan untuk Proses Hukum
Seluruh barang bukti dengan total 1.208,14 liter miras ilegal kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti dalam waktu dekat.
Selain itu, Kapolresta menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan guna menekan masuknya miras ilegal ke Kota Kupang.
“Kami akan terus melaksanakan pengecekan dan pengawasan secara berkala terhadap miras yang masuk melalui Pelabuhan Tenau. Petugas akan kami tempatkan di pintu keluar dan melakukan razia untuk menekan peredaran miras ilegal di Kota Kupang,” tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Melalui kesempatan ini, Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Upaya ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan ketenangan warga Kupang dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” pungkas Kombes Djoko.
Humas Polda NTT
