Polsek Alak Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Alak, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Tribratanewsntt.com - Polsek Alak Polresta Kupang Kota menerima laporan pengaduan warga dengan Nomor: LP / B / 73 / V / 2024 / Polsek Alak, terkait tindak pidana pencurian barang yang terjadi di Rt.18/Rw.06, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Senin (14/5) lalu.
Pencurian tersebut melibatkan barang berupa aki mobil berukuran 50 ampere, dua buah velg mobil, dan satu set persneling mobil jenis Colt Diesel. Laporan itu diajukan oleh Frans Oematan.
Kapolsek Alak, Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K., saat dikonfirmasi Kamis (16/5), membenarkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial SK. Pencurian ini terjadi saat pemilik rumah sedang mengikuti doa Rosario di kelompok umat basisnya.
“Iya benar, ada laporan terkait pencurian barang di Polsek Alak yang dilakukan pelaku saat pemilik rumah sedang beribadah Rosario di rumah tetangga. Pelaku berhasil membawa sebuah aki mobil, velg, dan satu set persneling mobil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah selesai mengikuti doa, pelapor mendengar keributan di depan jalan dan suara teriakan "pencuri". Pelapor kemudian keluar menuju tempat kejadian dan mendapati pelaku di atas sepeda motor bersama barang bukti hasil curian.
“Selesai berdoa Rosario, pelapor mendengar suara ribut di jalan dan teriakan pencuri. Lalu pelapor keluar dan menemukan pelaku di atas sepeda motor bersama barang bukti hasil curian,” jelasnya.
Pelapor mengenali barang-barang curian tersebut sebagai miliknya, yang selama ini disimpan di garasi mobilnya. Akibat pencurian ini, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kapolsek Alak menyatakan bahwa pelaku sempat dihakimi oleh warga sekitar, tetapi cepat diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Alak, Aipda Syahril Harahap, yang kebetulan tinggal di dekat TKP.
“Kasus pencurian kemarin (15/4) malam, pelaku sempat dihakimi oleh warga, tetapi cepat dilerai Bhabinkamtibmas dan warga lainnya, sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Alak oleh piket SPKT,” terang Kapolsek Alak.
Dikatakannya lagi, pelaku SK tidak bertindak sendirian, melainkan dibantu temannya yang berinisial YU, yang saat ini melarikan diri dan sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Alak.
“Sehari sebelum terlapor tertangkap oleh warga, barang-barang hasil curian sudah dikeluarkan atau diambil oleh pelaku, dan disembunyikan di semak-semak dekat kebun warga. Tadi malam saat pelaku sedang memuat barang curian ke atas sepeda motor, dia ketahuan oleh warga dan akhirnya ditangkap. Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri adalah milik tetangganya yang dipinjam oleh pelaku,” tutup Akp Yugo.