Polsek Alok Polres Sikka Amankan Seorang Pelaku Judi Kupon Putih

Polsek Alok Polres Sikka Amankan Seorang Pelaku Judi Kupon Putih

Tribratanewsntt.com – Jajaran Polsek Alok Polres Sikka pada hari Senin siang (9/5/2017) berhasil menangkap seorang Pelaku Judi Kupon Putih berinisial A (40) warga Waidoko, Kel. Wolomarang, Kec. Alok Barat, Kab. Sikka NTT.

Adapun proses penangkapan terhadap pelaku judi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Alok Iptu Messakh Hetharie, S.H. dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Alok Bripka Abdullah Aziz.

Dari hasil interogasi aparat, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pengepul atau penjual kupon putih di wilayah sekitar tempat tinggalnya. Dan proses penangkapan terhadap pelaku juga berkat kerjasama dan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitas judi yang dilakukan oleh Pelaku A ini.

Berikut barang bukti yang berhasil disita oleh Aparat Kepolisian dari tangan pelaku A, yakni 1 buah HP merk VIVO, Uang tunai sebesar Rp. 393.000, Kertas paito 5 lembar, Kertas rekapan 5 lembar, Kertas kupon penjualan angka 2 lembar.

Kini, pelaku A telah diamankan di ruang sel Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.