Polsek Miomaffo Barat Terima Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan
Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, Minggu (16/10/2022).
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta menjelaskan, kasus tersebut sesuai laporan polisi Nomor : LP/ B / 40/ IX / 2022 / SPKT / SEK. MIOBAR / RES. TTU / POLDA NTT.
Laporan diterima pukul 19.00 wita yang dilaporkan oleh Kaitanus Tefa Kofi (42) warga Niasu RT 010/RW 006, Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.
Lebih lanjut mantan Kanit Laka Lantas Polres TTU ini menjelaskan, sebagai korban yakni Benidora Nautu Feka (38), warga Niasu RT/RW 010/006, Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah Kabupaten TTU. Sentara itu, sebagai saksi-saksi, yakni Nelciana Olin (22) dan Maria Irene kofi (22) warga Niasu RT 010/ RW 006, Desa Akomi, Kecamatan, Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.
Iptu I Ketut Suta menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada, Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 wita. Terjadi di rumah milik Vinsensius Feka yang berstatus sebagai terlapor atau pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala tepatnya di atas dahi.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Miomaffo Barat guna membuat Laporan Polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Tindakan Kepolisian yang diambil, yakni menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / X / 2022 / SPKT / SEKTOR MIOBAR / POLRES TTU / POLDA NTT, mencatat nama dan alamat saksi-saksi serta membuatkan permintaan Visum Et Refertum.