Polsek takari kembali limpahkan tersangka penadah hewan curian
Tribratanewsntt.com - Setelah sebelumnya melimpahkan tersangka pelaku pencurian hewan ternak ke kantor kejaksaan oelamasi kabupaten kupang ,Unit reserse dan kriminal polsek takari Polres Kupang kembali melimpahkan tersangka baru 480 kuhp (1) dari pengembangan kasus 363 kuhp (1), ( 07/11/2017).
Tersangka dengan inisial RU laki laki (47) memiliki peran sebagai penadah dari hewan ternak yang dicuri oleh pelaku yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan kupang yaitu inisial LB laki laki 46 tahun dan AP laki laki 43 tahun.
“ Unit reserse dan kriminal polsek takari Polres Kupang memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan RU sebagai penadah hewan curian dan dikenakan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman selama lamanya empat tahun penjara “ tegas Kapolsek Takari Inspektur Dua Fernando.
Lebih lanjut mantan Kaur Bin Ops Narkoba Polres Kupang itu mengapresiasi peran anggota Bhabin Bripka Kornelius Nomlene dan kades Lewi bait dalam pengungkapan kasus ini.
Tersangka RU menjual hewan hasil curian ke pembeli tanpa dilengkapi dengan surat keterangan dari desa hal tersebut berhasil terungkap berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari tersangka 363 (1) sudah terlebih dahulu dilimpahkan sehingga penadahnya pun diproses.