Praperadilan Dicabut, PN Waikabubak Tetapkan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Wkb Berakhir

Praperadilan Dicabut, PN Waikabubak Tetapkan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Wkb Berakhir

Sumba Barat – Proses praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Wkb di Pengadilan Negeri Waikabubak berakhir setelah Pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan.

Pencabutan tersebut diajukan oleh Pemohon Nodu Madi melalui kuasa hukumnya, Lukas Lebu Gallu, S.H., M.AP., C.Md. dan Hendrikus Iswanto Sambarita, S.H., M.H. Surat permohonan pencabutan diajukan pada 29 September 2026.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026), Hakim Tunggal Gede Angga Prawirayuda, S.H., M.H., menetapkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

Dalam amar penetapannya, hakim mengabulkan permohonan Pemohon, menyatakan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Wkb dicabut, serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak mencatat pencabutan tersebut ke dalam register perkara.

Sementara biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil.

Pihak Termohon dalam perkara tersebut adalah Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Cq. Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Cq. Tindak Pidana Tertentu Polres Sumba Barat.

Pendampingan terhadap proses persidangan dilakukan oleh tim Bidkum Polda NTT bersama unsur Polres Sumba Barat.

Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menghormati penetapan Pengadilan Negeri Waikabubak terkait pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

“Polda NTT menghormati penetapan yang telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Waikabubak. Dengan adanya pencabutan permohonan oleh Pemohon dan telah ditetapkan oleh hakim, perkara praperadilan tersebut dinyatakan dicabut,” ujar Kombes Pol Pambudi.

Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan Bidkum Polda NTT merupakan bagian dari upaya memastikan setiap proses hukum yang melibatkan institusi Polri berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kami tetap memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai koridor hukum. Putusan atau penetapan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” jelasnya.

Kombes Pol Pambudi menambahkan, proses persidangan tersebut telah berlangsung secara terbuka untuk umum dan diakhiri dengan penetapan pencabutan permohonan praperadilan.

Penetapan tersebut sekaligus memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak untuk mencatat pencabutan permohonan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Wkb ke dalam register perkara.

Dengan ditetapkannya pencabutan tersebut, proses praperadilan yang diajukan Nodu Madi secara resmi berakhir sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak.