Residivis VL Kembali Diamankan Polisi Karena Kasus Jambret di Kota Kupang
Tribratanewsntt.com - Warga Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dikenal dengan inisial VL (24) kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
VL ditangkap oleh petugas unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Peristiwa jambret yang melibatkan VL terjadi pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat itu, VL melakukan aksi jambret terhadap seorang siswa SMA di Kota Kupang.
Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan VL di Kota Kupang, kemudian membawanya ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap VL, polisi juga berhasil mengamankan satu buah handphone merek Oppo yang merupakan barang bukti dari kasus ini.
VL tidak dapat menghindari tanggung jawabnya, dan saat diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda NTT, ia mengakui semua perbuatannya. Dia juga memberikan informasi penting bahwa ia melakukan aksi jambret bersama seorang teman, yang juga merupakan mantan narapidana dengan inisial AJ. AJ adalah warga Jalan Salak, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dan sebelumnya telah dipenjara karena kasus pencurian. Sayangnya, AJ masih dalam pengejaran polisi dan belum berhasil diamankan oleh unit Resmob Polda NTT.
Mengingat latar belakangnya, VL adalah seorang resedivis dalam kasus pencurian dan telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di Lapas Kupang. Dia juga pernah terlibat dalam kasus jambret dan divonis bersalah, menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kupang. Dia baru saja dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/9/2023), membenarkan penangkapan VL ini.
"Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap VL dan berusaha mengembangkan penyelidikan untuk menemukan AJ, rekan VL dalam kasus ini", tandas Ditreskrimum Polda NTT.