Resmob Ditreskrimum Polda NTT Amankan Terduga Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Tenau Kupang
Kupang – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga menjadi calo tiket kapal Pelni dan melakukan penipuan terhadap sejumlah calon penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang.
Terduga pelaku diamankan setelah Unit Resmob yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik penjualan tiket kapal dengan tujuan yang tidak sesuai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H., melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi yang diterima Ditreskrimum Polda NTT pada 16 Maret 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tenau Kupang saat jadwal keberangkatan Kapal Tidar. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menjual tiket yang tidak sesuai dengan tujuan yang diminta korban,” ujar Dirreskrimum.
Ia menjelaskan, korban awalnya memesan tiga tiket tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Namun, tiket yang diberikan pelaku justru hanya berlaku untuk satu kali pelayaran menuju Maumere.
Akibat perbuatan tersebut, tiga korban masing-masing Renci Baunaser, Fransina Lakapu dan Embriani Selan mengalami kerugian sebesar Rp2,1 juta.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, tim Resmob kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, tempat pelaku bersembunyi.
“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuannya, praktik menjadi calo tiket ini sudah sering dilakukan dan menjadi mata pencahariannya,” jelas Kombes Pol Sigit Haryono.
Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperoleh keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap tiket yang dijual.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, terutama di area pelayanan publik seperti pelabuhan.
“Polda NTT mengimbau masyarakat agar membeli tiket secara resmi melalui loket maupun agen resmi Pelni, dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan tiket di luar prosedur,” tegas Kabidhumas.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik percaloan atau dugaan penipuan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam kasus ini, para korban memilih tidak melanjutkan perkara karena tetap ingin melanjutkan perjalanan ke tujuan. Seluruh kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku. Meski demikian, pelaku tetap diamankan di ruang Resmob Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda NTT
