Ribuan Liter Miras dan Barang Kadarluarsa Dimusnahkan Polres Sumba Timur
Tribratanewsntt.com - Polres Sumba Timur, Kamis (19/12/2019), memusnakan barang bukti minuman keras (miras) dan makanan kadarluarsa hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Turangga 2019 di lapangan Upacara Polres Sumba Timur.
Pemusnahan barang bukti miras ini dihadiri Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K, Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si, Dandim 1601 Sumba Timur Letkol Inf. Johan Antony P. Marpaung, S.I.P, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H.
Juga Kepala Kejaksaan Waingapu Setyawan Nur Chaliq, S.H., M.H, Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Nggoang H. Sobak, Komandan Polisi Militer, Kepala Dinas Perhubungan, Danki Brimob Iptu Makson Pabundu, Kepala Basarnas, Tokoh masyarakat dan Para Perwira serta Kapolsek jajaran.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K mengatakan bahwa pemusnahan miras ini merupakan hasil dari penyitaan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi 2019 dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan operasi pekat oleh satuan fungsi operasional kepolisian pada Polres Sumba Timur Tahun 2019.
“Barang bukti miras ini hasil penyitaan Operasi Pekat 2019 dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD). Miras yang dimusnakan hari ini Miras Lokal sejumlah 2.059,5 liter yang terdiri dari Pineraci 1.788,5 liter, Moke 271 liter dan Barang tidak layak pakai atau kadarluarsa,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan kegiatan operasi ini merupakan arahan dari satuan atas tingkat Mabes, dan Polda untuk Polres-Polres satuan kewilayahan agar melaksanakan operasi dengan sasaran miras.
“Miras menjadi sasaran utama karena dampak dari miras ini gangguan Kamtibmas terbanyak dan meningkat signifikan disebabkan oleh miras. Terbukti gangguan kamtibmas seperti kejahatan-kejahatan kekerasan, perkelahian dan kejahatan lainya juga karena miras. Karena itu kami lakukan pencegahan dan penindakan terhadap proses produksi dan peredarannya,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, Polri dalam kapasitas sebagai pemelihara kamtibmas dan penegak hukum sangat berkepentingan untuk memberantas segala bentuk produksi, peredaran dan penjualan minuman keras baik itu miras lokal maupun produksi pabrik yang legal tapi tidak berijin.
“Saya harap publik jangan mengada-ada dan menuding Polri yang bukan–bukan. Operasi penyitaan hingga pemusnahan ini bukan maunya kami pribadi tetapi perintah undang-undang. Selain itu dalam rangka memelihara situasi tetap kondusif, khususnya dalam menyongsong perayaan hari raya besar keagamaan yakni, Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang akan datang,” ungkapnya.