Sat Lantas Belu Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas di Sekolah

Sat Lantas Belu Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas di Sekolah

Tribratanewsntt.com ,- Anak usia di bawah umur, berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Belu.

Sejauh pengamatan kita, pelajar bahkan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk itu.

Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.

Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas melalui program Polisi sahabat anak, Police Goes To School dan Police Goes To Campus, telah rutin turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi yang ada di Atambua, mengajak mereka (pelajar/mahsiswa) untuk tertib berlalu lintas.

Teranyar anggota Sat Lantas dalam program Radio Republik Indonesia Pro 2 Goes To School, kembali memberikan penyuluhan serupa kepada pelajar SMP Don Bosco Atambua, Selasa (14/11/17).

Sebagai nara sumber dalam program RRI tersebut, unit Dikyasa Sat Lantas berbicara tentang etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan.

“Kita sampaikan ke pelajar kalau belum punya SIM, jangan dulu bawa motor. Kadang ada siswa SMP yang membawa (motor) lalu dititipkan ke tetangga sekolah atau parkir umum, itu tidak boleh. Sebaiknya menggunakan transportasi umum, supaya terhindar dari laka lantas dan kena sanksi dari Kita”kata Kasat Lantas Polres Belu AKP Harman Rumenegge Sitorus, SIK.

“Selain itu, kita juga sampaikan ke pelajar kalau diantar atau dijemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm SNI untuk melindungi dari benturan. Kalau sudah cukup umur, berkendara harus punya SIM, pakai helm dan tidak boleh kebut-kebutan”lanjut Kasat Lantas.