Sat Reskrim Polres Ende Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sat Reskrim Polres Ende Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tribratanews.com - Pelaku pencurian sepeda motor  yang terjadi pada Bulan April 2017 sekitar jam 04.00 Wita bertempat di kompleks PLTD Jl. Gatot subroto, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur Kab. Ende   akhirnya berhasil diringkus  Sat Reskrim Polres Ende  pada hari Senin 8/5/2017) kemarin . Pelaku yang berinisial AM (66) Thn pemuda asal Jl. Kemakmuran, Rt 002/Rw003 Kel Mbongawani, Kec. Ende selatan Kab. Ende saat tengah berada di rumah temannya yang berada di Denpasar bali, pelaku nekat membawa kabur motor merk Yamaha Vixion milik Joni Lolotandung Pegawai PLTD Kab. Ende.

“Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah . Melihat kunci kontak kendaraan masih menancap, pelaku dengan cepat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa lari kendaraan hasil curiannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jemy Oktovianus Noke, S.H.  pada hari Rabu (10/5/2017).

Mendapati laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumah temanya. Anggota juga mendapati barang bukti hasil curian sudah dalam keadaan di cat berwarna biru dan plat kendaraan bermotornya sudah di copot dan segera membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Ende guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.

Atas kejadian tersebut korban mendapat kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dan sampai saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak Sat Reskrim Polres Ende. “Dalam hal ini pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”