SAT RESKRIM POLRES ENDE BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENCURIAN LAPTOP

SAT RESKRIM POLRES ENDE BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENCURIAN LAPTOP

Tribratanewsntt.com,- Sat Reskrim Polres Ende berhasil menangkap seorang anak yang menjadi pelaku pencurian laptop dan gadget di kos-kosan Jalan Wirajaya. Kel Onekore. Kec. Ende Tengah Kabupaten Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Abdul Rahman Aba Mean, S.H Rabu (17/08/2016) mengatakan, pelaku berinisial AG (14 tahun) warga Kel Onekore. Kec. Ende Tengah Kabupaten melakukan aksi pencurian pada Selasa 17/08/2016 dini hari, sekira pukul 00.04 Wita.

Dalam aksinya di  kos-kosan berhasil membawa sebanyak 1 (satu) unit laptop merek Acer  dan 2 (dua) unit telepon genggam merek Samsung dan Evercross. Saat dibekuk petugas, ditemukan  barang bukti hasil curiannya berupa satu unit laptop merek Acer, namun  barang bukti berupa  telepon genggam sudah dijual Conter dan sudah diamankan .

Hasil pemeriksaan sementara pelaku pencurian di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.