Satreskrim Polres Ende Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Ende Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tribratanewsntt.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka bernama VN atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Ende.

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023, dan Senin, tanggal 11 September 2023, di kebun milik saudara V.

Tersangka VN (41) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban MYB yang masih berusia 10 tahun. Kejadian pertama terjadi saat korban sedang mencari makanan kambing di kebun milik saudara V. Tersangka VN mengikuti korban dan melakukan perbuatan tercela tersebut.

Setelah berlangsung selama kurang lebih 10 menit, tersangka mengancam korban agar tidak memberi tahu orang lain.

Kejadian kedua terjadi beberapa hari kemudian di lokasi yang sama. Tersangka VN kembali menarik korban dari tempatnya dan membawanya ke kebun saudara V. Dengan mengancam dan memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban, tersangka melakukan perbuatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9) menjelaskan bahwa tersangka VN telah ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023, dan SP.Sidik/383/IX/2023/Reskrim, tanggal 12 September 2023.

"Motif tersangka dalam kasus ini hanya untuk memenuhi hawa nafsunya", jelas Kasat Reskrim Polres Ende.

Kasat Reskrim juga mengkonfirmasi bahwa tersangka dan barang bukti berupa pakaian dari korban sudah diamankan untuk proses selanjutnya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang berarti ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tandasnya.