Semangat Damai Warga Adonara Timur, 52 Senjata Api Rakitan Diserahkan Sukarela ke Polres Flores Timur
FLORES TIMUR — Semangat menjaga keamanan dan kedamaian wilayah kembali ditunjukkan masyarakat Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Sebanyak 52 pucuk senjata api rakitan (senpira) diserahkan secara sukarela kepada Polres Flores Timur pada Kamis (14/5/2026) sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.
Penyerahan senpira dilakukan langsung oleh Kepala Desa Waiburak, M. Saleh, bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga Dusun Bele kepada Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dansat Brimob Polda NTT Kombes Pol. Afrizal Asri, S.I.K., Kabag Ops Sat Brimob Polda NTT Kompol Gojal Putra Malemba, S.IP., S.I.K., Kabag Ops Polres Flores Timur AKP Eduardus Nuru, S.H., Kasat Intelkam AKP Taufan D. Adriansyah, S.H., serta Kasat Reskrim IPTU Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., mengatakan penyerahan senpira secara sukarela ini menjadi simbol kuat bahwa masyarakat Flores Timur lebih memilih jalan damai dan persaudaraan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Penyerahan ini merupakan simbol kuat bahwa keamanan, kedamaian, dan persaudaraan adalah tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga. Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Menurutnya, langkah masyarakat Dusun Bele menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum sekaligus komitmen bersama untuk mencegah potensi konflik sosial yang dapat mengganggu persatuan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres menegaskan, Polri akan terus mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis melalui dialog serta pembinaan masyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
“Polri hadir bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga membangun komunikasi dan kepercayaan bersama masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan harmonis,” tambahnya.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) terkait larangan kepemilikan senjata api tanpa izin yang memiliki ancaman pidana berat.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa langkah masyarakat Dusun Bele merupakan contoh positif yang mencerminkan semangat “NTT Penuh Kasih” dalam menjaga persaudaraan dan keamanan bersama.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Melalui sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Flores Timur terus terjaga sehingga masyarakat dapat hidup aman, damai, dan sejahtera.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
