Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Alok Serahkan TSK Penganiayaan di JPU

Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Alok Serahkan TSK Penganiayaan di JPU
Tribratanewsntt.com,- Penyidik dari Kepolisian Sektor Alok pada hari Rabu (3/1/2018) menyerahkan seorang Tersangka dan barang bukti kasus Penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. “Tersangka atas nama Ode rasmin alias Ade bersama barang bukti atas kasus Penganiayaan telah kami serahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sikka sebab berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21)”, ujar Kapolsek Alok Iptu Messakh Hetharie, SH kepada Tribratanewssikka.com. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh JPU Rusdianto Hadi Sarosa, SH., MH di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. “Kegiatan serah terima Tersangka atas nama Ode rasmin alias Ade bersama barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka kepada JPU Rusdianto Hadi Sarosa, SH., MH” kata Kanit Reskrim Polsek Alok Abdullah Aziz. Kini, Tersangka atas nama Ode rasmin alias Ade bersama barang bukti menjadi wewenang dari pihak JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna segera disidangkan.