Sosialisasi Uang Baru oleh Bank Indonesia

Sosialisasi Uang Baru oleh Bank Indonesia

Tribratanewsntt.com ,- Kapolres Belu Akbp Michael Ken Lingga, SIK menekankan kepada masyarakat agar mengenal ciri-ciri keaslian uang Rupiah khususnya emisi 2016, yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Agar lebih mudah mengenali keaslian Uang Rupiah, maka pahami Panduan Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah sehingga dapat dengan mudah mengenali Uang Rupiah asli dari Unsur Pengaman yang terdapat pada Uang Rupiah tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu saat menyampaikan sambutannya di acara sosialisasi  ciri-ciri keaslian uang rupiah tahun emisi 2016 dan sosialisasi ketentuan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, Sabtu (25/2/17).

Panduan ciri-ciri keaslian uang yang dipaparkan oleh Bank Indonesia dalam acara ini kata Kapolres Belu, wajib diingat oleh masyarakat Atambua khususnya yang hadir dalam acara ini, guna menghindari segala macam bentuk kejahatan pemalsuan uang dan mencegah peredaran uang palsu.

Pencegahan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah bukan saja dilakukan oleh Bank Indonesia dan Kepolisian tapi juga oleh masyarakat karena Tindak Pidana ini kata Kapolres, merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis, juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis.

Sosialiasi yang berlangsung di aula hotel Matahari sekitar pukul 10.30 wita, dihadiri oleh Perwakilan dari BI propinsi NTT Naek Tigor Sinaga, Wakil Bupati Belu Drs.J.T Ose Luan, Pimpinan SKPD Belu, para pelaku usaha serta tamu undangan lainnya.

Dalam acara ini, Perwakilan dari BI NTT menjelaskan tentang pentingnya mengenal ciri-ciri keaslian uang rupiah yang baru dan menjelaskan tentang money changer dan proses perijinan usahanya.

Sementara Wakil Bupati Belu dalam sambutannya menekankan dan mengingatkan seluruh yang hadir dalam acara ini agar menggunakan uang sebaik baiknya serta memperingatkan para pelaku usaha money changer agar berhati-hati terhadap peredaran uang palsu serta harus melengkapi ijin usahanya dengan dokumen atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Bank NTT juga menyediakan  tempat penukaran  uang rupiah yang baru, dari pecahan Rp.1000 s/d 100.000.