Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Berhasil mengamankan 4 Tersangka Kasus TPPO

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Berhasil mengamankan 4 Tersangka Kasus TPPO

Tribratanewsntt.com - "Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dalam hal ini, berhasil kami amankan empat orang tersangka".

Demikian kutipan Kanit Traffiking Subdit IV Renakta AKP Tatang P. Panjaitan, S.H., S.I.K., M.H kepada awak media saat konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Jumat (31/5/2019) pagi.

Dikatakannya, pada tanggal 6 Mei 2019, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) dan FST (41), lalu berdasarkan kedua pria ini, Petugas pun bergerak cepat mengamankan tersangka lainnya yakni, seorang wanita berinisial KT (47) di kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni, S (44) seorang pria berhasil diamankan di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkoang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

"Keempat tersangka ini sudah kami lakukan penahanan yakni, AS, FST dan KT ditahan sejak tanggal 7 Mei 2019, sedangkan S ditahan sejak 22 Mei 2019", terang AKP Tatang P. Panjaitan, S.H., S.I.K., M.H

"Korbannya ada dua orang yakni, DYM (20) perempuan asal Rote yang beralamat di Kelurahan Alak Kota Kupang dan ESL (16), perempuan asal Flores yang juga beralamat di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Kedua korbanpun berhasil kita pulangkan" tambahnya.

Terkait perkembangan kasus, Penyidik telah mengirimkan berkas tahap I ke Kejati NTT pada tanggal 22 Mei 2019 untuk tersangka AS, FST dan KT, sedangkan untuk tersangka S, sudah dikirim SPDP ke Kejati NTT pada tanggal 27 Mei 2019.

"Berkas perkara tersangka S, masih dalam proses pemberkasan", ujarnya.

Lanjutnya, para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 6, Pasal 10, UU nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO.

Petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sejumlah Handphone, Buku Rekening dan Surat-surat terkait identitas para korban yang dipalsukan.

Saat ini, Petugas dari unit TPPO Subdit IV Renakta masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, YB dan AB yang mana keduanya berperan sebagai perekrut dari korban DYM dan ESL.

Adapun Kronologi kejadian perkara dugaan TPPO yang dilakukan oleh para tersangka yakni, kedua korban direkrut oleh tersangka YB dan AB yang saat ini masih DPO. Kedua korban lalu diserahkan kepada tersangka AS. AS pun mendatangi tersangka KT agar mencarikan orang yang dapat mempekerjakan kedua korban. KT lalu menghubungi tersangka S di Batam guna meminta dicarikan pekerjaan untuk kedua korban.

Tersangka S lalu mentransfer uang sebesar Rp 12.000.000 ke rekening BCA milik tersangka KT selanjutnya, KT mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik JK yang diberikan oleh tersangka AS dan tersangka AS mengirim kode booking tiket pesawat kedua korban kepada tersangka FST, selanjutnya kedua korban diberangkatkan melalui bandara El-Tari Kupang pada tanggal 14 April 2019 lalu menuju ke Batam.

"Setiba di Batam, kedua korban ditampung di rumah tersangka S, kemudian tersangka S mengurus paspor kedua korban dengan identitas yang tidak sesuai untuk diberangkatkan ke Malaysia", pugkas AKP Tatang.