Sukses Penangkapan Pelaku Pencurian: Polres Belu Jamin Keamanan di Perbatasan RI-RDTL

Sukses Penangkapan Pelaku Pencurian: Polres Belu Jamin Keamanan di Perbatasan RI-RDTL

Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resor Belu terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Timor Leste (RDTL). Upaya ini baru-baru ini mendapatkan konfirmasi positif, ketika Satuan Reskrim Polres Belu berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dan penggelapan.

Terduga pelaku, berinisial DT alias Miki (29), seorang warga dari Beinoka, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, berhasil ditangkap oleh Sub Unit I Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belu.

Penangkapan ini berlangsung di Kota Kupang pada tanggal 11 Oktober 2023, hanya satu hari setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH, memimpin operasi penangkapan yang berakhir sukses.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi DH 3658 EF.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10) Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K., menjelaskan bahwa penyelidikan kasus pencurian dan penggelapan ini dimulai dari laporan polisi yang diajukan oleh Octovina Amelia Safa Langasa (39), seorang warga Tubaki Oan, Kabupaten Belu.

Setelah menerima laporan dan mendapatkan informasi dari korban, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Tim Buser Polresta Kota Kupang untuk mengamankan pelaku.

"Selasa, tanggal 10 Oktober, kita menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan pelapor Octovina Amelia Safa Langasa. Anggota Reskrim yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pendalaman atas korban dan kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Kupang setelah melancarkan aksinya," ungkap Kapolres Belu.

Kapolres Belu melanjutkan, "Berangkat dari keterangan korban, Kasat Reskrim bersama anggota berangkat ke Kupang dan berkoordinasi dengan Buser Polresta Kupang Kota untuk mencari keberadaan pelaku.

"Kolaborasi Tim Reskrim kita dan Buser Polres membuahkan hasil, dimana pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan.", jelasnya.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Kupang Kota. Pada malam tanggal 11 Oktober 2023, pelaku dan barang bukti tersebut tiba di Polres Belu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Belu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Tindakan cepat dan kolaborasi antara Sat Reskrim Polres Belu dengan Tim Buser Polresta Kupang Kota merupakan bukti konkret dari komitmen Kepolisian Resor Belu dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL.

"Semoga upaya seperti ini terus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga di daerah ini", tandasnya.