Merusak Mobil Orang, MRK Pria Asal Oesao Ditangkap Polisi

Merusak Mobil Orang, MRK Pria Asal Oesao Ditangkap Polisi

Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resort Kupang berhasil menangkap MRK (20) atas dugaan telah melakukan pengerusakan Mobil orang dengan cara melempar. Akibatnya, kaca mobil yang dilempari oleh pria asal Oesao, Kabupaten Kupang itu pecah.

MRK ditangkap Polisi, Selasa (15/6/2021) pagi di tempat kerja pangkas rambut di sekitar pasar Oesao dan juga beberapa rekannya dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang untuk diproses secara hukum.

Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.

Kabidhumas menjelaskan bahwa kasus pengrusakan mobil oleh pelaku terjadi pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar Pukul 00.30 Wita di Pondok Cucur, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Berawal dari kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DH 1325 HN, warna coklat yang dikendarai oleh Korban berinisial RNL (30) dalam perjalanan dari Atambua menuju ke Kupang, sesampainya di jalan Timur Raya tepatnya di Pondok cucur datang beberapa pemuda dan menahan mobil korban, namun mobil korban tidak berhenti. Karena mobil korban tidak berhenti, pelaku langsung mengambil batu dan melakukan pelemparan sehingga kaca mobil bagian samping kiri pecah.

"Atas kejadian itu, korban mendatangi Mapolres Kupang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya Anggota Polres Kupang bergerak cepat dan  berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku bersama teman-temannya di sekitar pasar Oesao, Kabupaten Kupang", jelas Kabidhumas Polda NTT

Korban pun mengalami kerugian kurang lebih dari Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut", tandasnya.