Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Tebing Tinggi, Polres Ngada Ungkap Kronologi Penangkapan

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Tebing Tinggi, Polres Ngada Ungkap Kronologi Penangkapan

Tribratanewsntt.com, Bajawa - Polres Ngada melaksanakan konferensi pers di ruang Vicon Wicaksana Laghawa untuk mengumumkan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP. I Ketut Setiyasa, S.H, didampingi Kasie Humas Polres Ngada Iptu Sukandar dan Kasat Tahti Iptu Jhon De Ornay, dilakukan pada Selasa (5/3/2024).

Kronologi penangkapan terungkap setelah Polres Ngada menerima informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bahwa terduga pelaku yang dicari berada di pastoran Tebing Tinggi. Terduga pelaku tersebut merupakan DPO Polres Ngada terkait laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngada menjelaskan, "Kita dapat informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi bahwa DPO yang dicari Polres Ngada berada di pastoran Tebing Tinggi Sumatera Utara." Setelah mendapatkan informasi ini, Polres Ngada berkoordinasi dengan Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Ternyata, tersangka berada di pastoran sebagai bapak asuh asrama selama satu minggu. Sebelumnya, tersangka telah berada di Riau selama dua bulan. Setelah koordinasi dan persetujuan, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan DPO pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Ngada menjelaskan bahwa Kapolres Ngada langsung melaporkan penangkapan DPO tersebut. Pada tanggal 29 Februari, dua anggota Sat Reskrim Polres Ngada diberangkatkan ke Medan melalui Labuan Bajo menuju Jakarta. Setelah tiba di Mako Polres Tebing Tinggi, penyerahan tersangka ELS dilakukan.

Pada tanggal 2 Maret 2024, anggota Sat Reskrim Polres Ngada dan tersangka menuju Jakarta dan menitipkan tersangka di sel tahan Polres Jakarta Barat hingga keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo. Pada tanggal 3 Maret 2024, rombongan tiba di Labuan Bajo dan kemudian menuju Bajawa, Polres Ngada.

Tersangka ELS saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sejak 4 Maret, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.