Tim Buser Polres Sumba Barat Berhasil Bekuk DPO Pelaku Curanmor Polresta Kupang
TRIBRATA NEWS NTT ; Siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Buser Polres Sumba Barat telah berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial BUK (28), Selasa (28/01/2020). BUK merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polresta Kupang, di mana ia telah melakukan tindak pidana curanmor pada tanggal 8 Oktober 2018 lalu.
Dengan latar belakang pendidikan Sarjana Pertanian, sehari-hari BUK dikenal sebagai bendahara Desa Tanamodu di Kabupaten Sumba Tengah. Bersinergi, sehari sebelum penangkapan Tim Buser Polresta Kupang dan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menginformasikan kepada Tim Buser Polres Sumba Barat bahwa pelaku BUK telah melarikan diri ke wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Tidak dengan tangan kosong, pelaku juga dipastikan membawa serta barang bukti sepeda motor hasil curian yang dilakukannya 2 tahun lalu. Merombak habis-habisan sepeda motor milik korban Beka Matias Jaha mahasiswa asal Kota Kupang, tak bisa mengelabui Tim Buser Polres Sumba Barat. Dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Kampung Laikajulu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil digelandang ke Mako Polres Sumba Barat berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Revo Vit, 1 (satu) buah dompet coklat milik korban, 1 (satu) buah SIM C milik korban dan 2 (dua) buah ATM BRI milik korban. Sampai saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sumba Barat, sampai menunggu dijemput oleh Satuan Reskrim Polresta Kupang.
Atas capaian ini, Kapolres Sumba Barat AKBP Khairul Saleh, S.H., S.I.K., M.Si . mengapresiasi penuh kerjasama tim yang dilakukan oleh Tim Buser Polres Sumba Barat dan Tim Buser Polresta Kupang serta Tim Jatanras Polda NTT, sehingga DPO pelaku curanmor berhasil dibekuk di wilayah hukum Polres Sumba Barat.