Kasat Reskrim Polres TTU: Dalam Waktu Dekat Penyidik Akan Melakukan Pemeriksaan Kepada Petugas Medis RS Leona
Tribratanewsntt.com- Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus Malpraktik yang dilakukan oleh petugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakibatkan seorang bayi menunggal dunia.
Bayi tersebut diketahui bernama Abraham Mariano Moni. Mariano meninggal setelah mendapatkan pelayanan perawatan medis dari petugas rumah sakit Leona.
Kegiatan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/10/2019) lalu dipimpin oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K.,M.H yang diikuti oleh Kasat Reskrim AKP Tatang Panjaitan, S.H.,S.I.K.,M.H, Paur Bankumrapkum 1 Bagsumda Iptu I Wayan Sujendra, KBO Reskrim Ipda Bayu Rizky Subagyo,S.Tr.K, Kasiwas Ipda Kosmas Lau, Kasie Propam Ipda Ignatius Andrean Setianto, S.Tr.K serta Anggota Satuan Reskrim Polres TTU.
Kasat Reskrim AKP Tatang Panjaitan, S.H.,S.I.K.,M.H menuturkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Lima orang diantaranya pelapor dan istrinya serta beberaa tiga orang dari pihak media RS Leona.
Dalam gelar perkara itu, lanjutnya Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini belum mendapatkan keterangan dari Dokter dan Perawat yang menangani bayi di RS Leona Kefamenanu pada tanggal 18 s/d 21 Agustus 2019 lalu, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Kami sudah lakukan panggilan kepada Dokter dan perawat yang menangani bayi di Rs Leona tetapi mereka tidak hadir,” ujar Akp Tatang Panjaitan, S.H.,S.I.K.,M.H.
"Sampai dengan saat ini pihak penyidik masih menunggu Hasil pemeriksaan Patology Anatomi di RA Prof Dr. W. Z Yohanes Kupang, Hasil Otopsi Korban, serta Hasil Rekam Medis korban dari RS Leona Kefamenanu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut", tambahnya.
"Selanjutnya dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap dokter, maupun perawat yang menangani bayi mariano serta Staff admin Rs Leona Kefamenanu", tandasnya. (Rf)