Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Bekuk Dua Orang Pelaku Perampasan Sepeda Motor
Tribratanewsntt.com,- Tim Gabungan Intel dan Buser (SERIGALA) Polsek Kelapa Lima melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kasus "Perampasan Sepeda Motor", Kamis (19/1/23).
Adapun Para Pelaku H.I Alias HEN, 35 Tahun dan R.N Alias PAPI ,31 Tahun ini diamanakan di Jln. Frans Seda (Depan Kantor BPN Kota Kupang) , Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang , telah dilakukan
Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 11 / I /2023/ Polsek Kelapa Lima, tanggal 17 Januari 2023, sehingga Tim Gabungan Intel dan Buser (SERIGALA) Polsek Kelapa Lima melakukan pengembangan terhadap Korban dan Saksi - Saksi.
Selanjutnya dari hasil Penyelidikan, Tim mendapat informasi keberadaan Pelaku yang sementara sedang berada di Jln. Frans Seda (Depan Kantor BPN Kota Kupang) Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo Kota Kupang, selanjutnya Tim Serigala langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Setelah tiba dilokasi, Tim pun langsung mengamankan Pelaku HEN, kemudian Pelaku dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima, selanjutnya dilakukan lagi pengembangan terhadap keberadaan teman Pelaku lainnya yang juga bersama - sama melakukan perampasan, namun sekitar pukul 17.00 Wita, Pelaku PAPI datang ke Mapolsek Kelapa Lima dan menyerahkan diri.
Penangkapan tersebut terkait dengan adanya Laporan Tindak Pidana Kasus "Perampasan Sepeda Motor" tanggal 17 Januari 2023, yang dilaporkan oleh Korban An. Abed Nego Bessie.Kejadian Tindak Pidana Kasus Perampasan Sepeda Motor tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023, bertempat di Jln. Lasitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima - Kota Kupang, sekitar pukul 15.30 WITA.
Kronologis singkat kejadian bahwa pada saat itu Pelapor mendapat telepon dari Saksi Feki yang menyampaikan bahwa ada yang memberhentikan dirinya saat mengendarai sepeda motor milik Pelapor (Honda Beat Wana Putih Biru, No. Polisi : DH-3620 BV, No. Rangka : MH1JFZ131KK473150, No. Mesin: JFZ1E3472954, atas nama Abed Nego Bessie) dan mengaku sebagai Debt Collector. Kemudian Pelaku tersebut berbicara dengan Pelapor dan menyampaikan bahwa Pelapor sudah lama menunggak angsuran sepeda motor tersebut dengan jumlah angsuran Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) ditambah denda.
Lalu Pelakumenyampaikan akan bertemu dengan Pelapor di rumah Pelapor , namun sampai dengan malam hari para Pelaku tidak datang ke rumah Pelapor. Setelah itu datang saksi Feki ke rumah Pelapor dan menyampaikan bahwa sepeda motor Pelapor sudah dibawa paksa oleh para Pelaku ke Dealer NSS tanpa menunjukan surat apapun. Kemudian Pelapor dan Saksi ke Dealer NSS tempat kredit sepeda motor Pelapor untuk mengkonmfirmasi kejadian tersebut , namun dari pihak Dealer menyampaikan bahwa pihak Dealer tidak mengetahui tentang penarikan sepeda motor tersebut dan tidak mengenal Para Pelaku dan tidak pernah memberikan tugas kepada Para Pelaku untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut , sehingga atas kejadian tersebut Pelapor / Korban datang dan membuat Laporan Polisi di Polsek Kelapa Lima.
Diketahui menurut keterangan Pelaku , untuk barang bukti Sepeda Motor milik Korban tersebut sudah digadaikan Pelaku dengan jumlah uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) ke temannya An. YANTO yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya dan masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Tim Serigala. Saat ini para Pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.