Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (PPA dan PPO) bersama Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 23 September 2026, menindaklanjuti pengaduan resmi yang dilayangkan oleh seorang korban berinisial D pada tanggal 08 September 2026 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Tim Zero, terduga pelaku yang kini telah diamankan berinisial L, berusia 27 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan berstatus belum kawin. Pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan latar belakang pendidikan terakhir Diploma IV atau Strata I serta saat ini belum atau tidak bekerja.

Kasus ini bermula ketika korban sering mendapatkan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Karena suami korban bekerja sebagai seorang pelaut, korban awalnya menduga panggilan tersebut berasal dari sang suami.

Namun, alangkah terkejut dan ketakutannya korban saat panggilan itu diangkat, pelaku justru dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya. Aksi tidak senonoh tersebut tidak berhenti sekali, melainkan pelaku semakin sering mengganggu korban menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda-beda serta melontarkan ajakan untuk berhubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang. Merasa terancam dan mengalami ketidaknyamanan psikologis, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTT dalam bentuk pengaduan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Zero bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku secara kooperatif mengakui perbuatannya dan mengejutkannya lagi, pelaku juga mengakui bahwa terdapat tiga korban lainnya yang turut menjadi sasaran kejahatan serupa.

Saat ini, korban telah diarahkan untuk membuat Laporan Polisi secara resmi di SPKT Polda NTT, sementara terduga pelaku telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa "Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kecepatan langkah Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik".

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya"ujar Kabidhumas.