Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Amarasi

Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Amarasi

KUPANG – Komitmen Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak kembali dibuktikan. Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Terduga pelaku berinisial T.N. (43) yang berprofesi sebagai pendeta dan Kepala sekokah ini diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di RT 007/RW 004, Desa Ponain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Penindakan dilakukan oleh Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri, S.H., berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

"Setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan," tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Menurutnya, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Peran aktif masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan," ujarnya.

Dirres PPA dan PPO juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas korban, mengingat perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Polda NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak semua pihak. Selama proses hukum berlangsung, terduga pelaku tetap berstatus sebagai tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melalui pengungkapan kasus ini, Ditres PPA dan PPO Polda NTT kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan di Nusa Tenggara Timur.

#NttPenuhKasih