Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum, Kapolda NTT dan Unsur Pimpinan Terkait Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI

Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum, Kapolda NTT dan Unsur Pimpinan Terkait Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI

Tribratanewsntt.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Lili Pintauli Siregar bersama Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol. Yudhiawan mengunjungi Polda NTT, Selasa (26/10/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP di Wilayah Provinsi NTT.

Rakor tersebut dilaksanakan di Rupatama Rastra Sewakottama lantai III Mapolda NTT dihadiri oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., Kajati NTT Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Kepala Perwakilan BPKP NTT Sofyan Antonius.

Tampak hadir juga Irwasda Polda NTT bersama para Pejabat Utama Polda NTT, Wakajati NTT bersama para staf, Kepala Bagian Tata Usaha, staf dari BPKP NTT dan ada juga dari Tim KPK RI serta diikuti oleh Kapolres jajaran Polda NTT dan Kajari Jajaran NTT yang mengikuti kegiatan rapat tersebut melalui video conference dari kesatuannya masing-masing.

Kegiatan diawali oleh sambutan Kapolda NTT yang menyampaikan selamat datang kepada Wakil Ketua KPK RI Ibu Lili Pintauli Siregar beserta rombongan di Polda NTT dan merupakan kehormatan bahwa, institusi Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP yang ada di Provinsi NTT berkesempatan hadir dan bertatap muka dengan pimpinan KPK.

"Acara yang kita laksanakan saat ini merupakan moment yang sangat baik dan penting, dimana selain sebagai tali silahturahmi antara Penyidik Polri, Kejaksaan, KPK RI dan Auditor, juga sebagai sarana untuk menyamakan presepsi dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur", ucap Kapolda NTT.

Dikatakannya, bahwa melalui pertemuan ini, akan semakin memperkuat semangat bersama dalam menjalankan program reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi lembaga penegak hukum seperti institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

"Selaku pimpinan Kepolisian Daerah NTT kami menyambut baik penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi ini, dengan harapan melalui pencegahan korupsi dapat lebih meningkatkan kualitas penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur", kata orang Nomor satu Polda NTT.

Berdasarkan data penanganan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Polda NTT bersama Polres jajaran T.A. 2021 telah melakukan proses penyidikan atas 29 perkara Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka sebanyak 31 Orang, sementara  jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.22.719.997.053.- (Dua Puluh Dua Milliar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah) sementara uang yang terselamatkan sebesar Rp. 1.604.089.585 (Satu Miliar Enam Ratus Empat juta Delapan Puluh Sembilan Rbu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dan yang telah dinyatakan P-21 sebanyak 12 perkara, 5 Perkara dihentikan demi hukum dan sisanya masih dalam tahap pemberkasan.

Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi aparat penegak hukum di wilayah dalam rangka pencegahan korupsi merupakan salah satu upaya yang sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (Clean Government). Dengan adanya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi seyogianya pelaksanaan penyelenggaraan penegakan hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian fungsi penegakan hukum dalam melayani masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

"Hasil koordinasi pencegahan korupsi menjadi masukan yang sangat berharga bagi kepolisian dan kejaksaan dalam rangka introspeksi, perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus terhadap jalannya roda pemerintahan, sehingga pada masa mendatang tidak ada lagi permasalahan yang menjadi temuan tim KPK atau instansi pengawasan lainnya. Tujuan dari koordinasi pencegahan korupsi adalah sebagai peringatan dini (Early Warning) bahwa penyelenggaraan penegakan hukum di daerah masih banyak yang harus dibenahi, dan ini perlu keseriusan semua pihak agar secara terus menerus membenahi lingkungan kerjanya masing-masing, sehingga tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari", terangnya.

Dengan adanya kegiatan koordinasi pencegahan korupsi ini, Kapolda NTT berharap semakin mempererat sinergi antar penegak hukum terutama dalam penanganan kasus korupsi serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas saat ini, dan di masa mendatang serta bermanfaat dalam mengabdikan diri demi kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara.

Kapolda juga menyampaikan salah satu agenda penting yaitu upaya dalam melawan pandemi Covid-19 yang mana penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional guna mewujudkan pembangunan nasional yang berkesinambungan serta memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia.

"Kita bersyukur bahwa kegiatan koordinasi yang merupakan salah satu tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi, pada kesempatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sehingga rantai koordinasi percepatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus terpelihara serta berjalan dengan efektif dan efisien. Sinergitas Aparat Penegak Hukum beserta Auditor di daerah, menjadi kunci sukses pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", jelas Kapolda NTT.

Sementara itu, Kajati NTT mengatakan bahwa aparat penegak hukum di lingkungan wilayah Provinsi NTT sangat membangun komunikasi yang baik, baik itu terutama pada jajaran Kejaksaan Tinggi bersama jajaran Polda NTT.

"Sehingga semua persoalan perkara korupsi bisa diselesaikan dengan baik, kita duduk bersama, kita komunikasikan dengan baik sehingga sinergitas yang baik tersebut memberikan dampak yang luar biasa kepada penegakan hukum secara keseluruhan baik itu pidana korupsi maupun pidana umum di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tentunya ini adalah berkat arahan dari para pimpinan penegak hukum yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur ini", ujar Kajati NTT.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPKP NTT menyampaikan paparan terkait peran BPKP yang sudah dijalani di Nusa Tenggara Timur dan berkerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dan siap bekerja sama baik dalam hal pelaksanaan penugasan yang terkait dengan perhitungan kerugian negara menjadi saksi ahli maupun hal-hal investigasi lainnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua KPK RI yang mengatakan bahwa rapat ini merupakan kegiatan-kegiatan rutin KPK dalam berkoordinasi bersama dengan jajaran aparat penegak hukum dalam hal ini BPKP, kejaksaan dan kemudian Kepolisian.

"Tentu saja ini menyangkut pada tugas dan kewenangan KPK dalam Undang-Undang pasal 6 Nomor 19 tahun 2019 khususnya yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan dalam hal pencegahan, dalam hal koordinasi dan juga dalam hal supervisi. Kemudian berharap adanya komitmen bersama untuk melaksanakan program-program pemerintah dan menjalankan kegiatan-kegiatan yang mengharapkan antikorupsi", ujar Wakil Ketua KPK RI.

Selanjutnya juga menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi KPK yang didalam pasal 10 Undang-undang 19 tahun 2019 dan Pelaksanaan supervisi berdasarkan Perpres RI No. 102/2020 tentang tahapan supervisi serta pengambil alih perkara yang berdasarkan pasal 9 Perpres 102/2020. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Kemudian dalam pertemuan itu juga, Kapolda NTT menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK dalam semangati anti korupsi.

"Hari ini kami diberikan kesempatan menjadi tuan rumah, kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK. Dan saya kira ini sesuatu paradigma baru yang cukup baik. Sebenarnya komitmen kita semua selaku aparat penegakkan hukum kepada bangsa dan negara ini adalah bagaimana kita menghilangkan korupsi khususnya. Mulai dari awal, dari dulu sampai clear", harap Kapolda NTT.

Kapolda juga menyarankan agar dibuat ruang koordinasi melalui virtual menyangkut situasi saat masih dalam pandemi covid-19.

"Mungkin situasi yang saat ini covid-19. Saya kira perlu juga dibuka ruang agar kita bisa berkoordinasi yang intensif melalui virtual, dijadwalkan sehingga kita juga bisa menginformasikan apa yang sedang kita tangani, kendala apa dan sebagainya. Tapi mungkin dengan koordinasi virtual ini bisa berkomunikasi Krimsus dengan KPK mungkin. Bahkan kalau perlu tidak hanya dengan Krimsus Polda, bisa juga dihadirkan virtual dengan Kapolres-Kapolres jajaran, yang bisa kita inginkan. Ikut mendengar langsung mungkin ada perkembangan apa, bimtek, dan sebagainya", harapnya.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Kapolda NTT, Wakil Ketua KPK RI, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Kajati NTT, Kepala Perwakilan BPKP NTT serta Kepala Bagian Tata Usaha dengan tetap mengikuti prokes secara ketat.