Operasi Yustisi Gabungan TNI POLRI dan POL PP Jaring 205 Pelanggar di Kota Kupang

Operasi Yustisi Gabungan TNI POLRI dan POL PP Jaring 205 Pelanggar di Kota Kupang

Tribratanewsntt. com - Gabungan Personel TNI POLRI dan Satuan Pamong Praja (POl PP) Provinsi NTT menggelar Operasi Yustisi dalam rangka menerapkan disiplin masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan covid-19 di Kota Kupang, Senin (28/12/2020) sore.

Gabungan Personel terdiri dari Personel dari TNI (Korem 161/WS dan POM AURI Lanud Eltari Kupang), POLRI (Polda NTT) dan Sat POL PP Provinsi NTT.

Operasi yang dipimpin oleh Kabid Sumber Daya Aparatur Provinsi NTT Sunardy, A.Pi, ini digelar di dua titik Yakni di depan bekas kantor Bupati Kupang, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja dan Depan Kantor DPRD Provinsi NTT, Jalan Eltari, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo.

Kegiatan operasi sekaligus hunting di kerumunan ini dilakukan cek suhu tubuh dan yang ditemukan indikasi covid 19 akan dibawa untuk dikarantina.

Dalam operasi Yustisi ini pelanggar ditindak sesuai dengan Pergub NTT nomor : 49 tahun 2020 tanggal 08 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Sedangkan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini sebanyak 205 orang, dengan rincian 61 pelanggar dijatuhi sanksi sesuai Pergub NTT No.49 tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) a butir 3 yakni, hukuman langsung berupa kerja sosial dan/atau push up; dan atau", sebanyak 144 pelanggar sesuai pasal 7 ayat (2) a butir 4 " denda administrasi paling sedikit Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, kegiatan operasi yustisi ini selalu mengedepankan edukasi dan himbauan kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha dengan tujuan untuk memberikan kesadaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19.

Saat dikonfirmasi, kabidhumas Polda NTT, menyampaikan bahwa, operasi ini akan terus dilakukan setiap malam dalam rangka pencegahan covid 19.

"Akan dilakukan pengecekan dengab rapid test secara random setiap malam, terutama di tempat-tempat kerumunan dan jika ditemukan indikasi awal gejala covid 19 maka akan langsung dilakukan isolasi di tempat yang telah ditentukan satgas covid 19", ujar Kombes Pol. Jo Bangun S.Sos., S.I.K.

Ditambhkan bahwa, kegiatan ini pun merupakan bagian dari Rapid Test kemanusiaan.

"Hal ini merupakan bagian dari rapid test kemanusian yang dilakukan oleh tim gabungan operasi Yustisi guna. mencegah penyebaran covid 19 di NTT khususnya di Kota Kupang", pungkasnya.