Unit Buser Polres TTU Grebek Judi Jenis Bola Guling

Unit Buser Polres TTU Grebek Judi Jenis Bola Guling

Tribratanewsntt.com,- Personel  Reserse Kriminal (Reskrim) yang tergabung dalam unit Buru Sergap (Buser) Polres TTU menggrebek judi jenis bola guling yang berada di Desa Oekopa Kecamatan Biboki Tanpah RT 14/RW 08 Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), senin (19/5/19).

Terbongkarnya lapak judi ini bermula saat tim Buser mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di rumah duka milik Wihelmina Feto. Setelah mendapat informasi tersebut Buser lainnya melakukan observasi dan  pengintaian hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. pada Selasa (21/5/19) siang.

"Dari penggerebekan kali ini, petugas  berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MM beserta barang bukti satu buah meja bola guling, satu buah layar meja bola guling, tiga buah bola guling berbahan karet warna merah muda dan warna kuning, uang tunai sebesar Rp. 1.604.000 dengan rincian pecahan Rp. 100.000 11 lembar, pecahan Rp.50.000 empat lembar, pecahan Rp. 20.000 tiga lembar, pecahan Rp. 10.000 satu lembar, pecahan Rp. 5000 16 lembar, pecahan Rp. 2000 49 lembar, dan pecahan Rp. 1000 12 lembar, serta uang koin sebanyak 22 keping" ujar Kombes Jules Abraham Abast.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres TTU guna penyelidikan lebih lanjut. (N)