Polres Mabar tetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Berat di Cowang Dereng
Tribratanewsntt.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan tersangka SE (52 terduga pelaku penganiayaan di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan saat di konfirmasi, Senin (16/1/2023) mengatakan terduga pelaku penganiayaan di Cowang Dereng telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelakunya sudah kita tetapkan menjadi tersangka” terangnya.
Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap SE, dilakukan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Alfons Kantus di Cowang Dereng, pada Kamis (14/1/2023) sekira pukul 17.30 WITA.
“Motifnya hanyalah masalah sampah. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Ridwan menjelaskan pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mabar.
“Untuk penahanan pertama selama 20 hari, guna menjalani proses penyidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.