Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Menangkap Tujuh Pelaku Pencurian Ternak di Kupang
Tribratanewsntt.com- Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap jaringan gembong spesialis pencurian ternak (curnak) yang sangat marak dan sering meresahkan masyarakat Kota Kipang maupun di Kabupaten Kupang.
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.
"Pengungkapan pencurian ternak dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang ini pada hari Rabu (28/7/2021) dini hari"ujar Kabidhumas Polda NTT.
Dijelaskannya bahwa kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polda NTT terhadap pelaku YS alias Je'u yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan gembong curnak yang sering beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.
Tim Resmob Polda NTT membuntuti Je'u mulai dari Depan Rumah Sakit Umum Undana (Undana Lama), pelaku kemudian menumpangi mobil angkutan kota ( Lampu 2) menuju kearah Sikumana dan berhenti di rumah milik salah satu pelaku berinisial PL serta memuat beberapa karung dan plastik.
Tim Resmobpun langsung menghentikan mobil tersebut dan menemukan daging sapi yang siap dibawah ke pasar Oeba untuk dijual.
Kedua pelakupun langsung diamankan Polisi saat itu juga dan dilakukan interogasi maka Polisipun langsung mengamankan pengepul daging hasil curian di pasar Oeba yang berinisial KAN.
"Daging hasil curian ini dijual pelaku kepada pengepul di pasar Oeba seharga Rp.65.000 per kilogramnya"tambahnya.
Berdasarkan keterangan PL yang mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang sebanyak dua ekor Sapi yang di lakukan bersama kelompoknya berinisial O, HA, R,A dan N.
Tim Resmob Polda NTT langsung bergerak cepat dan mengamankan ke empat pelaku lainnya di kediaman mereka masing-masing.
"Saat ini ke tujuh orang pelaku pencurian sapi tersebut sudah diamankan di Mapolda NTT beserta barang bukti berupa Daging Sapi sebanyak 180 kg, Parang dan Pisau, Handphone serta timbangan daging. Ketujuh otang pelaku ini akan diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku"pungkas Kabidhumas.