Viral Penembakan Burung Dilindungi di Medsos, Polres TTS Lakukan Penelusuran

Viral Penembakan Burung Dilindungi di Medsos, Polres TTS Lakukan Penelusuran

SoE – Jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT, bergerak cepat menindaklanjuti viralnya postingan di media sosial Facebook terkait dugaan penembakan satwa dilindungi jenis Burung Hantu Lumbung (Barn Owl). Penelusuran awal dilakukan guna memastikan kebenaran informasi serta lokasi kejadian.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penelitian dan pendalaman informasi oleh personelnya setelah beredarnya video tersebut.

“Begitu kami menerima informasi adanya postingan viral, personel langsung melakukan penelitian terhadap akun media sosial yang memposting serta menelusuri identitas pemilik akun,” jelas Kapolres.

Dari hasil penelusuran pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, diketahui akun Facebook Pro yang mengunggah video tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial F.S. Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut burung tersebut kerap mengganggu saat malam hari sehingga kemudian ditembak oleh seseorang yang berada di dalam video.

Hasil penelitian biodata akun juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah bersekolah di salah satu SMA di Kapan dan berasal dari wilayah Kapan, ibu kota Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Pendalaman dilanjutkan melalui wawancara via telepon dengan kerabat pemilik akun berinisial B.A. yang berdomisili di Desa O’obesi, Mollo Utara. Dari keterangan yang diperoleh, F.S. memang berasal dari Kapan, namun sejak menikah pada tahun 2013 dengan pria berinisial O.M., yang bersangkutan tinggal di Kabupaten Belu, tepatnya di Kecamatan Tasifeto Barat.

“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah lama menetap di wilayah Kabupaten Belu dan terakhir pulang ke TTS pada perayaan Paskah tahun 2025,” ungkap Kapolres.

Petugas juga melakukan klarifikasi kepada warga di wilayah Tasifeto Barat berinisial N.N. yang membenarkan keberadaan O.M. di Desa Naekasa, Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Polres TTS menduga peristiwa penembakan satwa dilindungi tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polres TTS, melainkan di Kabupaten Belu.

“Terkait lokasi kejadian yang diduga berada di Kabupaten Belu, maka penanganan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polres Belu untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana,” tegas AKBP Hendra Dorizen.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan maupun tindakan terhadap satwa dilindungi karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres TTS memastikan akan terus berkoordinasi lintas wilayah guna menindaklanjuti setiap informasi yang berpotensi melanggar hukum sekaligus menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di Nusa Tenggara Timur.